Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Pengacara, Kuasa Hukum Korban Sebut Diduga Kejadian Itu Ada Unsur Terencana 

Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Pengacara, Kuasa Hukum Korban Sebut Diduga Kejadian Itu Ada Unsur Terencana
Berita Investigasi/ PULBAKET bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta yang tersembunyi dan melaporkan isu-isu publik. Kode etik jurnalis mengatur prinsip-prinsip dasar, seperti kejujuran, objektif, ketepatan, berimbang dan integritas. Portal berita investigasi yang mengedepankan etika akan selalu menyajikan berita dengan perspektif yang bertanggung jawab dalam rangka ikut mencerdaskan anak bangsa

Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Pengacara, Kuasa Hukum Korban Sebut Diduga Kejadian Itu Ada Unsur Terencana 

Salatiga, PULBAKET – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh HR oknum pengacara terhadap seorang kontraktor bernama Yohanes Jumadi (47) warga Jalan Arjuna No 106 A RT 06 RW 05 Kelurahan Dukuh Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, terus berlanjut ke tanah hukum.

Nurrun Jamaludin SHI MHI CM SHEL Kuasa Hukum Yohanes Jumadi mengatakan, bahwa kliennya dalam hal ini korban telah memenuhi panggilan polisi dalam hal ini Polres Salatiga untuk dimintai keterangan berkaitan peristiwa dugaan sebagai korban penganiayaan yang dialaminya.

“Klien kami Saudara Yohanes Jumadi dimintai keterangan sebagai pengadu oleh penyidik Polres Salatiga, pada Selasa (30/8/2022) kemarin,” kata Jamal, saat ditemui Awak media, Rabu (31/8/2022).

Diungkapkan Jamal, sebagaimana prinsip hukum acara pidana kita ikuti.

“Kita dipanggil, kita dimintai keterangan yang kita berikan jawaban apa yang menjadi motif dan pertanyaan terkait peristiwa itu,”ungkapnya.

Jamal menjelaskan, dalam pemeriksaan terhadap klien ada 26 pertanyaan oleh penyidik. Diantaranya kronologi, lokasi kejadian waktu kejadian dan segala hal yang masih berkaitan dengan peristiwa penganiayaan tersebut.

Ditambahkan Jamal, dihari yang sama selain sebagai korban pengadu, saksi mata dalam kejadian tersebut juga turut diperiksa oleh Unit 4 Polres Salatiga.

Harapan kita, lanjut Jamal, melihat serangkaian peristiwa itu patut diduga adanya unsur perencanaan dalam penganiayaan oleh pelaku, sebagaimana diterangkan dalam pemeriksaan ujarnya.

“Dalam kasus penganiayaan itu ada dugaan perencanaan dengan motif tersebut, maka yang kita harapkan terduga pelaku bisa dikenai dengan Pasal 353,” tandas Jamal.

Ditambahkan Jamal, dalam peristiwa baku hantam itu terjadi tidak hanya satu kali. Namun sudah dua kali sebagaimana aduan yang pernah diadukan oleh pengadu sebelumnya, yakni sebelum di kuasakan ke pihaknya.

Baca Berita Lain Kami  Pelaku Dugaan Penganiyaan Dilaporkan ke Polres Bogor  

“Terkait kasus ini, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Polres Salatiga, dan besar harapan kami untuk tindak lanjuti kasus inin jika terbukti bersalah dihukum sebagaimana hukum berlaku,”pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Yohanes Jumadi menjadi korban penganiayaan. Atas peristiwa itu, ia mengalami luka memar pada bibir dan bagian mata (hasil visum).

Peristiwa itu terjadi saat ia berada dirumah Guntur Sri Hartono, Perum Argotunggal Kelurahan Ledok Kecamatan Argomulyo, Senin (22/8/2022) malam, sekira pukul 21.30 wib.

 

Penulis: Gus Sigit/Dhenpethaz
Editor: Rieqhe

Tags: ,

Kontak Iklan : 081574404040