Ini Klarifikasj Pemdes Rawakalong Soal Dugaan Bangunan Ruko Bukit Dago Langgar GSS
Investigasi.pulbaket.con, Gunungsindur – Pemerintah Desa Rawakalong, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Jamani memberikan klarifikasi terkait dugaan pengembang membangun ruko di area yang melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS).
Sekretaris Desa Rawakalong Jawanih mengatakan bahwa bangunan ruko Grand Bukit Dago telah mengantongi ijin resmi, baik dari pemerintah desa maupun kabupaten.
“Proses perizinan pembangunan ruko Bukit Dago sudah sesuai prosedur. Pengembang sudah menunjukkan ijn desa dari tahap awal pembangunan kawasan Grand Bukit Dago dan dinas-dinas terkait” ujarnya, Rabu (16/4/2025).
Ia menekankan, jika ditemukan adanya pelanggaran pembangunan di desa Rawakalong, tentu akan ada tindaklanjut sesuai ketentuan hukum.
“Kami terbuka terhadap rekan-rekan awak media dan kritik dan masukan dari warga,” ujar Jawanih.
Penulis: Gatot
Editor: Rie
Tags: Grand Bukit Dago, Pemdes Rawakalong, Pemkab Bogor
-
Satgas Yonif Raider 321/GT Kostrad Mengajar Bahasa Inggris di Pedalaman Papua
-
Prajurit Kostrad Ukir Prestasi di Kejuaraan Panahan Piala Pangkoarmada 1 Archery Cup 2022
-
Bedah Kampung 2022, DPKPP Kabupaten Bogor Hibahkan ke Enam Desa
-
Forkopimda Jatim Dampingi Ketua DPR RI Kunjungan Kerja di Magetan
-
Terima Vaksin Covid-19 di Cibinong City Mal, Masyarakat Apresiasi kepada BIN
-
Bawa Surat Aduan Tokoh Agama dan Masyarakat Desa Ketiwijayan Datangi Rumah Dinas Bupati Purworejo