UK Akui Garap Lahan Petani Pancawati, Ini Detailnya

UK Akui Garap Lahan Petani Pancawati, Ini Detailnya
Berita Investigasi/ PULBAKET bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta yang tersembunyi dan melaporkan isu-isu publik. Kode etik jurnalis mengatur prinsip-prinsip dasar, seperti kejujuran, objektif, ketepatan, berimbang dan integritas. Portal berita investigasi yang mengedepankan etika akan selalu menyajikan berita dengan perspektif yang bertanggung jawab dalam rangka ikut mencerdaskan anak bangsa

UK Akui Garap Lahan Petani Pancawati, Ini Detailnya

UK Akui Garap Lahan Petani Pancawati, Ini Detailnya

Investigasi.pulbaket.com, Bogor – Petani berinisial MR, SJ, EK, UG, RK, RI, KM, UG, NG di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor mengeluhkan lahan pertanian mereka sudah di tanami. Diduga oleh UK dan DN tanpa izin.

“Hal tersebut terjadi karena sebelumnya kami diberitahu jika tidak menyerahkan KTP dan buat surat kuasa maka tidak dapat menanami lahan tersebut,” katanya kata NG saat ditemui di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor pada Kamis (27/2/2025).

NG berharap ada tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang.

“Saya ingin lahan pertanian kami kembali seperti semula. Kalau dibiarkan, nanti makin banyak yang semena-mena,” ucapnya.

Saat dikonfirmasi, UK mengakui bahwa dirinya menanami lahan tersebut.

“Bukan hanya saya saja tapi petani lain pun melakukan hal yang sama,” ucapnya.

“Itupun saya berani melakukan itu karena sudah koordinasi dengan pengurus Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kabupaten Bogor berinisial AD dan YT,” lanjutnya.

Sementara itu, YT menegaskan bahwa UK dan DN tidak pernah berkoordinasi atau meminta ijin kepada pihak manapun.

“Setelah mengetahui hal tersebut saya malah bilang ke UK jika ada masalah pihaknya tidak mau bertanggungjawab,” ucapnya.

Menurutnya, penanaman lahan itu dapat diduga perbuatan melawan hukum karena sudah dikategorikan pelanggaran hak milik karena tanpa ijin pemilik itu sudah penyerobotan tanah.

“Gimana kalau pemilik lahan meminta ganti rugi lalu buat laporan ke polisi. Padahal UK dan DN sudah ditegur, malah saya di marahin sama ketua kami kok bisa sampai terjadi dugaan penyerobotan lahan tersebut,” ucapnya.

Untuk diketahui, pihak LPRI menyarankan pada petani untuk mengkuasakan fisik atas namanya masing-masing, tidakmenggarap tanah orang lain. Bukan berarti tanah tersebut di miliki seutuhnya. Karena mereka semua sudah menerima uang kerohiman. Karena lahan yang digunakan itu dikategorikan pinjam pakai selama proses hukum masih berjalan.

Baca Berita Lain Kami  Masa Berlaku Rujukan Untuk 9 Kondisi Pasien BPJS, di Perpanjang 90 Hari

LPRI Kabupaten Bogor pun sesuai arahan Ketua Puguh Kuswanto menyarankan apabila petani punya lahan yang luas untuk dapat diberikan kepada petani menggarap jika tidak mempunyai lahan. Bukan untuk menyerobot lahan orang lain.

 

Penulis: Refer

Editor: Ferra

 

 

 

 

Tags:

Kontak Iklan : 081574404040