Dipecat Yayasan Maria Bintang Samudera, 16 Guru Tunjuk Kuasa Hukum

Dipecat Yayasan Maria Bintang Samudera, 16 Guru Tunjuk Kuasa Hukum
Berita Investigasi/ PULBAKET bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta yang tersembunyi dan melaporkan isu-isu publik. Kode etik jurnalis mengatur prinsip-prinsip dasar, seperti kejujuran, objektif, ketepatan, berimbang dan integritas. Portal berita investigasi yang mengedepankan etika akan selalu menyajikan berita dengan perspektif yang bertanggung jawab dalam rangka ikut mencerdaskan anak bangsa

Dipecat Yayasan Maria Bintang Samudera, 16 Guru Tunjuk Kuasa Hukum

Dipecat Yayasan

Lewoleba, Pulbaket.com –  Setelah 9 Bulan persoalan tidak kunjung tuntas, akhirnya 16 mantan Guru di Sekolah Dasar Katolik (SDK) 1 Lewoleba, Kabupaten Lembata meminta pendampingan hukum dari Rumah Perjuangan Hukum Rafael Ama Raya & Associates guna mendapatkan hak mereka atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pihak Yayasan Bintang Samudera.

Kuasa hukum para Guru yang di PHK, Rafael Ama Raya dari Rumah Perjuangan Hukum Rafael Ama Raya & Associates membenarkan bila pihaknya menerima kuasa dari para eks Guru SDK 1 Lewoleba untuk mendampingi dalam penyelesaian persoalan PHK.

Ada 16 eks Guru SDK 1 Lewoleba yang minta pendampingan hukum ke kita, karena permasalahan hak, dan PHK sepihak,” kata mantan Ketua Ikatan Keluarga Ile Ape Yogyakarta yang kariernya kini lagi meroket.

Rafael Ama Raya selaku kuasa hukum yang diberi kuasa oleh para eks Guru SDK 1 Lewoleba menambahkan bila ada beberapa permasalahan yang dialami para eks Guru tersebut.

“Ada berarapa point yang harus digaris bawahi, pertama masalah hak, dalam hal ini upah tenaga Guru tidak sesuai dan tidak merujuk pada peraturan perundangan melainkan kesepakatan Komite lalu menjadi kebijakan Kepala Sekolah dan kedua terkait Statusnya disekolah apakah di akui atau tidak sebab Pihak Yayasan Maria Bintang Samudera telah memanggil Tenaga Guru baru menggantikan Klien kami, ketiga, Peraturan Yayasan, dalam hal ini kontrak kerja tidak ada, ke empat PHK, dilakukan sepihak oleh pihak Yayasan,” katanya.

“Kami minta pihak berwenang memanggil dan melakukan pemeriksaan terkait masalah ini karena sudah berjalan hampir setengah tahun sebab itu kita akan membawa persoalan ini ke Pengadilan Negeri Lembata agar Klien kami bisa memperoleh Keadilan,” tegas Ama Raya.

Baca Berita Lain Kami  Rakor Intel TNI TA 2023

Ina (39) salah satu Guru yang di PHK Oleh pihak Yayasan Maria Bintang Samudera menuturkan bila pemecatan dirinya seolah-olah dibuat-buat,

“Usai peralihan Yayasan, kami Guru-guru tidak di di sampaikan secara lisan maupun tulisan dan kami di larang untuk Mengajar di Jam Mengajar yang biasa kami lakukan, kami kasihan dengan anak-anak sekolah yang kena imbasnya sebab ketika kami di larang Mengajar oleh pihak Yayasan maka Guru baru yang di panggil Oleh Yayasan yang akan mengisi Posisi kami maka Metode Pembelajaran yang sering anak-anak dapat dari kami di rubah dan anak akan belajar ulang, dan itu kami suda saksikan sendiri,” terangnya.

Ia juga mengaku jika pihak Yayasan memaksa mereka untuk ikut mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan yang mana SK yang menjadi dasar mereka mngikatkan diri dengan pihak yayasan masih aktif hingga bulan Desember, olehnya Ia dan Teman-teman Guru lainnnya menolak dan pihak yayasan memberikan ancaman pemecatan.

Hal senada disampaikan rekan Gurunya Yosep Amuntoda (60) yang suda 20an Tahun mengapdikan diri di Sekolah SDK 1 Lewoleba ikut menuturkan bila permasalahan seperti ni baru kali ini terjadi semenjak ia menjadi Guru di sekolah SDK 1 Lewoleba, ia merasa prihatin dan sangatlah kecewa terhadap pihak Yayasan yang tidak menghargainya sebagai Guru yang cukup lama mengabdikan diri di sekolah itu.

Tambahnya, sekolah SDK 1 Lewoleba di Tahun 2022 ini memasuki Usia 72 Tahun sya sebagai Guru yang cukup lama tidak ingin sekolah yang saya jaga selama puluhan Tahun ni rusak karena kepentingan segelintir Orang dengan Kedok Yayasan, tutupnya. (*)

 

Editor: Rieqhe

Kontak Iklan : 081574404040