Bandung, PULBAKET – Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara serta mencabut hak politik Ade Yasin selama 5 tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun yang setelah terdakwa selesai menjalani pidananya,” kata ketua majelis hakim Hera Kartiningsih di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung pada Jumat, 23 September 2022.
Hal tersebut usai hakim menyatakan Ade Yasin bersalah telah melakukan pengkondisian penyuapan auditor BPK melalui Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizky Taufik Hidayat.
“Keputusan ini adalah hasil musyawarah mufakat ketiga hakim yang memimpin persidangan. Silakan kepada terdakwa untuk menerima, banding atau pun pikir-pikir,” ucapnya.
Untuk diketahui, vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung ini lebih berat dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta agar Ade Yasin divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Penulis: Ferra
Editor: Rieqhe
Tags: Ade Yasin, Auditor BPK Jabar, Hera Kartiningsih, PN Tipikor Bandung
-
Polsek Kemayoran Ringkus Pengepul BBM Subsidi
-
PT. Jobubu Jarum Minahasa Helat Berbagai Giat Lomba 17 Agustus
-
Koramil 0825/16 Glenmore Cek Pasar Hewan Glenmore Antisipasi PMK
-
Jual Seragam, LKS, Pungutan PSM Masih Marak, Sekolah di Banyuwangi
-
Kapuspen TNI Periksa Kesiapan Venue KTT Presidensi G20
-
Wujudkan Solidaritas Di Kawasan, Militer Negara Anggota ASEAN Sepakat Latihan Di Natuna