Sidang MK: “Masa Usia Pensiun Prajurit TNI 60 Tahun”

Sidang MK: “Masa Usia Pensiun Prajurit TNI 60 Tahun”
Berita Investigasi/ PULBAKET bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta yang tersembunyi dan melaporkan isu-isu publik. Kode etik jurnalis mengatur prinsip-prinsip dasar, seperti kejujuran, objektif, ketepatan, berimbang dan integritas. Portal berita investigasi yang mengedepankan etika akan selalu menyajikan berita dengan perspektif yang bertanggung jawab dalam rangka ikut mencerdaskan anak bangsa

Sidang MK: “Masa Usia Pensiun Prajurit TNI 60 Tahun”

WhatsApp Image 2023 09 08 at 060752 1

Sidang MK: “Masa Usia Pensiun Prajurit TNI 60 Tahun”

WARTA BELA NEGARA, JAKARTA – Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro, S.H., L.LM., Ph.D. mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), yakni terkait usia pensiun prajurit TNI, bertempat di Ruang Sidang MK, Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2023).

 

Sidang Perkara Nomor 97/PUU-XXI/2023 yang dibuka oleh Ketua MK Anwar Usman adalah sidang pemeriksaan pendahuluan.

Agenda hari ini adalah pemeriksaan pendahuluan, para pemohon melalui kuasa hukumnya dipersilakan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan, kata Ketua MK

 

Sementara itu Viktor Santoso Tandiasa selaku Kuasa hukum Kababinkum dan lima pemohon lainnya menjelaskan bahwa kliennya mengajukan uji materi Pasal 53 UU TNI terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

“Kami menguji Pasal 53 UU TNI terhadap UUD 1945 yang berbunyi ‘Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama’,” kata Viktor.

 

Viktor menjelaskan bahwa, pemohon I Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro saat ini menjabat Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI dan berusia 56 tahun dan akan diberhentikan dengan hormat pada usia 58 tahun.

Baca Berita Lain Kami  Kemana Gunun Saksi Kunci Perkara Tanah Jatikarya Mabes TNI

Pasal 53 UU TNI dinilai merugikan bagi pemohon I karena yang bersangkutan masih sehat dan produktif dalam menjalankan tugas keprajuritan.

Pemohon I menjadi tidak mendapatkan kesempatan untuk tetap mengabdi dan menjalankan tugas keprajuritan hingga usia 60 tahun, tutur Viktor.

 

Lebih lanjut Viktor mengatakan, pemohon II Kolonel Chk TNI Sumaryo dan pemohon III Sersan Kepala TNI Suwardi, masing-masing akan diberhentikan dengan hormat pada usia 58 tahun dan 53 tahun.

Pemohon II adalah prajurit TNI dengan pangkat kolonel. Pemohon III juga adalah prajurit TNI aktif dengan pangkat sersan kepala.

Kondisi tersebut merugikan hak konstitusional pemohon II dan pemohon III karena tidak ada kepastian hukum yang adil dan persamaan di hadapan hokum,” ucapnya.

 

Selanjutnya, Viktor menyebut pemohon IV Kolonel TNI (Purn) Lasman Nahampun, pemohon V Kolonel TNI (Purn) Eko Haryanto, dan pemohon VI Letnan Dua TNI (Purn) Sumanto juga dirugikan hak konstitusional-nya.

Pemohon IV, V, dan VI yang telah berstatus purnawirawan TNI tersebut mengalami kerugian dengan adanya norma Pasal 53 UU TNI, sebab pemohon masih memiliki kondisi fisik yang sehat dan mampu menjalankan tugas keprajuritan,” katanya.

Baca Berita Lain Kami  Mendagri Dorong Pemda Tak Ragu Gunakan Instrumen Keuangan APBD untuk Kendalikan Inflasi

Terhadap kerugian yang dialami oleh pemohon IV, V, dan VI, apabila dilihat secara kondisi fisik, masih dalam kategori sangat sehat dan masih sangat mampu untuk melaksanakan tugas keprajuritan hingga pada usia 60 tahun, kata kuasa hukum.

 

Lebih lanjut, Viktor juga mempertimbangkan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur profesi abdi negara, seperti Polri, ASN, jaksa, guru, dosen, dan hakim.

Baca Berita Lain Kami  Edi Asmoro Komisaris PT Danakirti Media News, Resmi Dikukuhkan Jadi Advokat

Menurutnya, peraturan yang mengatur usia pensiun TNI tidak sepadan atau timpang terlalu jauh dengan abdi negara lainnya.

Ternyata menentukan batas usia pensiun mencapai 60 tahun, bahkan mencapai paling tinggi 70 tahun, sedangkan batas usia masa dinas prajurit TNI yang diatur dalam Pasal 53 UU 34 Tahun 2004 sangat tidak sepadan atau setidak-tidaknya timpang terlampau jauh dengan ketentuan usia pensiun profesi abdi negara lainnya, imbuhnya.

Baca Berita Lain Kami  Bakamla RI Perkuat Kerja Sama Dengan SPCG

Atas dasar tersebut diatas, para pemohon dalam petitumnya meminta usia pensiun prajurit TNI diubah menjadi 60 tahun; atau 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama; atau dapat diperpanjang sampai dengan usia 60 tahun bagi seluruh perwira dalam dinas keprajuritan TNI sepanjang masih dibutuhkan untuk kepentingan negara, pungkas Viktor Santosa (Puspen TNI).

Uji Kelayakan Jadi Panglima TNI, Kapolri Dampingi Laksamana Yudo Margono

Baca Selanjutnya

Sidang MK: Masa Usia Pensiun/danakirtimedia

Tags: , , , ,

Kontak Iklan : 081574404040