Bogor, PULBAKET – Makin terkuak adanya praktek bangunan-bangunan permanen milik pesantren Magrifoh yang diduga belum mengantongi IMB, namun pembangunan gencar dibangun hingga saat ini ada diblok Desa Tangkil, Kecamatan Caringin eks PTPN XI dan HGU dari PT. Rejo Sari Bumi hingga 2025.
Ketua Forum Bersama (Forbes) LSM dan Media, Bah Pendi Keling mengatakan bahwa aneh, walau sudah sejak lama informasi ini diketahui pihak Kecamatan Caringin dan UPT Dinas Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi, namun diduga dilakukan pembiaran tanpa adanya tindakan bahkan kuat dugaan adanya praktek tutup mata dan telinga.
“Menurut sumber yang dipercaya pihak UPT terkait telah datang melakukan sidak dengan beberapa staf dalam rombongan mengunakan motor pada setahun yang lalu untuk mencek ke lokasi pesantren Magrifoh. Namun aneh malah melempem, karena tidak ada penindakan,” ujarnya yang juga sebagai Ketua Badan Advokasi Indonesia (BAI).
Lanjutnya, ada pertemuan antara oknum Dinas UPT terkait yang kini telah menggantikan pejabat lama yang meninggal dunia karena sakit dengan orang kepercayaan pesantren Maghfiroh. Dimana oknum UPT tersebut bertemu di rumah makan dekat area kantor Kecamatan Caringin depan akses jalan Tol.
” Atas informasi tersebut awak media telah konfirmasi ke kepala UPT Dinas Penataan Bangunan wilayah II Ciawi namun tidak dibalas dan dijawab. Ini jelas melecehkan tugas kewartawanan dan menghambat profesi yang juga dilindungi UU Pokok Pers,” tegasnya.
“Jelas ini tugas pemberitaan dan profesi yang pula dilindungi dan diakui oleh UU artinya saat aparatur sipil negara atau ASN tidak mau dikonfirmasi wartawan sama saja telah melecehkan martabat dan menghambat tugas dan fungsi kewartawanan. Padahal jelas menghambat wartawan selain UU Pers sama saja mengangkangi Konstitusi,” sambungnya.
Ia menilai, atas fakta peristiwa ini pihaknya akan melakukan upaya hukum sesuai ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 atas UU Pokok Pers No.40 tahun 1999 .
“Padahal jelas agar pemberitaan berimbang, harus mengkonfirmasi terlebih dahulu dan ruang atas hak pula pejabat publik memberikan penjelasanya. Karena hingga berita ini diturunkan tidak direspon padahal jelas poin konfirmasi telah dibaca kepala UPT Ini,” katanya.
Dalam hal ini, akan segera menyampaikan surat terbuka kepada Plt Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor atas kejadian ini dan meminta agar menempatkan para pejabat profesional dan lebih berdedikasi serta loyal bekerja.
“Dan segera melakukan pemanggilan atas dilecehkanya fungsi wartawan hingga ada sanski atas PP 53 tahun 2010,” tutup Bah Pendi Keling.
Penulis: Agus Subagja
Editor: Rieqhe
Tags: Badan Advokasi Indonesia (BAI), Belum Kantongi IMB, Kangkangi Konstitusi, Pesantren Magrifoh, UPT Dinas Penataan Bangunan wilayah II Ciawi
-
Kapuspalad: Pasis Diklapa II Baru Manfaatkan Ilmu untuk Kemajuan Satuan
-
Pemdes Ciangsana dan Katar Marga Bakti Menggelar Donor Darah
-
Proyek Pamsimas KKM Semanah Jaya Terbengkalai
-
Penjambretan Kembali Terjadi di Bergas Kabupaten Semarang
-
Bakamla RI – Korea Coast Guard Lakukan Pertemuan Bilateral Ke-2
-
Satgas Yonif Mekanis 203/AK Berbagi Berkat untuk Jemaat Gereja Baptis Wiyaware Distrik Pirime