Jadwal Pemilu 2024 Ditetapkan KPU, Ini Tahapannya Dilaksanakan
PULBAKET, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal kampanye resmi Pemilu 2024. Hal ini tertuang pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu mengatur secara detil aturan dan jadwal kampanye seluruh peserta Pemilu 2024.
Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu.
Sementara pelaksana Kampanye Pemilu merupakan peserta Pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye Pemilu.
Inilah jadwal yang telah ditetapkan KPU dan sejumlah tahapan yang harus diikuti peserta kampanye Pemilu 2024 seperti berikut:
Tahap Pertama di mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 :
Bentuk kegiatan kampanye ini berupa kegiatan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran alat peraga kampanye kepada umum. Serta akan ada debat pasangan calon presiden, dan calon wakil presiden, dan kampanye media sosial.
Tahap kedua dimulai pada 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024:
Kampanye rapat umum. Serta juga iklan melalui media massa cetak, elektronik, dan online.
Tahap ketiga dimuali pada 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024:
Ini merupakan masa tenang. Di mana apapun kegiatan berbentuk kampanye itu dilarang
Dalam kesempatn lain, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengimbau agar seluruh peserta Pemilu 2024 melakukan kampanye sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Peserta pemilu harus menjalani tahapan sesuai aturan. Sehingga penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat berjalan kondusif dan nyaman bagi seluruh pihak,” ungkap Ketua Bawaslu dalam keterangannya, Senin (27/11/2023).
Ketua Bawaslu menjelaskan para peserta Pemilu 2024 bisa mengacu pada Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang telah diluncurkan Bawaslu dalam mengantisipasi pelanggaran pemilu.
Salah satunya adalah hal yang sangat krusial, terutama terkait suku, agama, ras dan antargolongan serta berita hoaks.
“Ini bisa mengerikan jika tidak dibatasi (kampanye liar) saat ini, maka perlu ruang sosialisasi yang baik yang merata sesuai dengan asas pemilu,” ucapnya. (Aninggel)
Baca Berita Lain
Bambang Widjojanto : Pemilu 2024 , Quo Vadis?
Ketum GBNN Terima Informasi Soal 2 Warga Bogor Hilang Sejak Gempa di Cianjur, Ini Detailnya
Jadwal Pemilu 2024 Ditetapkan KPU / DMN
Tags: Bawaslu, KPU Komisi Pemilihan Umum, Pemilu 2024, Tahapa Pemilu
-
Penyaluran BLT Dana Desa Sukaraja, Ini Penjelasan Kasi Pemdes
-
Mudahkan Masyarakat Untuk Melapor, Aplikasi Dumas Presisi Jadi Inovasi polri
-
Petinggi Mabes Polri Gelontorkan Rp 1,5 Miliar untuk Lahan Garapan di Kecamatan Tamansari yang Diduga Bersengketa
-
Diskusi Bersama Mitra Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, K-SARBUMUSI Kritisi RUU Omnibus Law Kesehatan
-
Kondisi Jalan Bojonggede – Kemang (Bomang) Minim PJU, Rawan Kecelakaan dan Kejahatan
-
Bawa Surat Aduan Tokoh Agama dan Masyarakat Desa Ketiwijayan Datangi Rumah Dinas Bupati Purworejo