Jakarta – Ketua umum Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Fahria Afiano meminta Mendagri Tito Karnavian untuk mempertimbangkan kembali perpanjangan Al Muktaba sebagai Penjabat (PJ) Gubernur Banten. Karena membuat kegaduhan dan polemik dari berbagai kalangan masyarakat dan jajaran perangkat daerah.
“Jadi sebaiknya Mendagri mempertimbangkan dan memilih yang tidak memiliki polemik pro dan kontra. Penunjukan jangan sampai bernuansa politis, tapi pilih yang profesional jauh dari kepentingan politik,” kata Fahria Afiano di Jakarta, Jumat (31/5/2024).
“Momen yang tepat bernuansa politis saat pilkada nanti. Karena hal tersebut pas untuk kepentingan politik, karena yang mengusung partai politik. kalau sekarang yang memilih kan pemerintah,” sambungnya.
Menurut Fahria, perpanjangan masa jabatan Al Muktabar melanggar Permendagri No. 4 Tahun 2023. Pasal 8 ayat 1 yang hanya memperbolehkan perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur selama satu tahun.
“Hal ini jelas bahwa kembali diperpanjangnya Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten adalah pelanggaran hukum.,” ujarnya.
“perpanjangan masa jabatan Al Muktabar juga melanggar PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS),” sambungnya.
Diketahui, sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017, masa jabatan Al Muktabar sebagai Sekda Banten atau Eselon I yang menjadi syarat utama untuk menduduki posisi Pj Gubernur Banten, sudah tidak berlaku lagi pada 24 Mei 2024 mendatang.
Tags: Al Muktaba, Kemendagri, Pj Gubernur Banten, Tito Karnavian
-
GMNI Flotim Desak Pemda Segera Adakan Alat Berat di TPA Desa Sinamalaka
-
Nuswantara Law Firm Ucapkan Selamat Idul Fitri 1444 H
-
Bakamla RI dan USCG Gelar Latihan Small Boat Operation
-
Forkompinda Kabupaten Bogor Gelar Tabligh Akbar Diikuti Ribuan Umat Islam
-
Kadisdik: Patahkan Tulang Wartawan, SOWAK Serdang Bedagai Geruduk Kantor Bupati Sampaikan Lima Penyataan Sikap
-
Sepekan Ini, DPUPR Kota Depok Lakukan Pemeliharaan Jalan di 10 Titik