48 Hektar Tanah Milik Mabes TNI di Jatikarya Ditandai 23 Patok BPN
PULBAKET, Bekasi —- Komandan Detasemen Markas (Dandenma) Mabes TNI Brigjen TNI (Mar) Nawawi, S.E., M.M. didampingi Danrem 051/Wijayakarta Brigjen TNI Yustinus Nono Yulianto, S.E., M.Si. meninjau dan melakukan pengukuran tanah Jatikarya milik Mabes TNI yang sudah terdaftar dalam Iventarisasi Kekayaan Milik Negara (IKMN) Nomor Regester : 20203074 Kementerian Keuangan R.I dan telah bersertifikat Hak Pakai Nomor: 01 Tahun 1992 untuk perumahan Pati/Pamen Mabes TNI, Jati Karya, Bekasi, Kamis (31/8/2023).
Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., memerintahkan Dandenma Mabes TNI untuk melaksanakan pengukuran ulang tanah dan pemasangan patok-patok batas tanah milik Mabes TNI.
Disamping itu, TNI-Polri turut berperan untuk mengamankan pemasangan patok dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan disaksikan oleh Aparatur Kepala Desa, serta didampingi Para RW dengan luas 48 hektar ditandai dengan 23 patok BPN berjalan dengan lancar dan aman.
Dandenma Mabes TNI mengatakan bahwa Panglima TNI sebetulnya sangat prihatin dengan berita-berita yang selama ini digembar-gemborkan oleh orang-orang yang sudah digalang oleh mafia tanah.
“Jadi ini sangat luar biasa, ini institusi TNI dan jelas-jelas aset negara. Berjuang dan mempertahankan sampai titik darah penghabisan,” ujarnya. (Puspen TNI).
Mantan Menteri ATR/BPN Wafat, Ketum GBNN Fahria Alfiano: Selamat Jalan Kang Ferry Mulsidan Baldan
#BPN #TNI
48 Hektar Tanah Milik Mabes TNI / danakirtimedia

Tags: ATR BPN, Badan Pertanahan Nasional, Mabes TNI, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono
-
Bejad, Seorang Kakek Cabuli Anak Usia 4 Tahun
-
KPKN Minta Kepolisian Tutup Semua Toko Jual Obat Daftar G di Ciawi Bogor
-
Danpos Satgas Pamtas Yonif Raider 142/KJ Tersontak dengan Kedatangan Dadakan 5 Warga
-
27 Warga di Gunungmalang Keluhkan Polusi Debu Pabrik PT Anugerah Cakra Buana Jaya Lestari
-
Wadir Yukie ,RSUD Ciawi: Ihsan Ayatullah Minta Uang Perintah RY
-
Viral Panglima TNI Perintah Memiting Pendemo Rempang ! Penjelasanya