Seruduk Kantor Kemenhub, Ini Tuntutan Aliansi Masyarakat Papua-Papua Barat

Seruduk Kantor Kemenhub, Ini Tuntutan Aliansi Masyarakat Papua-Papua Barat
Berita Investigasi/ PULBAKET bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta yang tersembunyi dan melaporkan isu-isu publik. Kode etik jurnalis mengatur prinsip-prinsip dasar, seperti kejujuran, objektif, ketepatan, berimbang dan integritas. Portal berita investigasi yang mengedepankan etika akan selalu menyajikan berita dengan perspektif yang bertanggung jawab dalam rangka ikut mencerdaskan anak bangsa

Seruduk Kantor Kemenhub, Ini Tuntutan Aliansi Masyarakat Papua-Papua Barat

IMG 20230831 120357

Seruduk Kantor Kemenhub, Ini Tuntutan Aliansi Masyarakat Papua-Papua Barat

PULBAKET.COM, Jakarta – Aliansi Masyarakat Papua-Papua Barat For Jokowi-Ma’ruf menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Perhubungan RI, Jakarta pada Kamis, 31 Agustus 2023.

Penanggungjawab korlap aksi, Adrianus Wanma dan Amrin Ajra mengatakan pernyataan sikap pihaknya pertama, mengutuk keras tindakan oknum Pejabat Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI. Atas dugaan telah melakukan Penguasaan secara sepihak tanah milik Adat warga Kampung Folley tanpa ganti rugi yang layak.

“Kedua, mendesak Menhub RI untuk melakukan audit Internal atas pembangunan Dermaga Folley. Guna mengetahui anggaran pengadaan tanah kemana. Dan menuntut segera melakukan pembayaran ganti rugi atas tanah milik adat tersebut. Serta pihaknya mengingatkan untuk tidak memaksa masyarakat Adat Folley melakukan penutupan akses masuk,” ujarnya melalui keterangan persnya.

Terkait tuntutan tersebut Adrianus menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2018/2019 telah di bangun Dermaga Folley/Pelabuhan Penyeberangan Ferry ASDP di Distrik Misool Timur, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

“Sebagai akses dan logistik yang masuk dan keluar Pulau Besar Misool dan sekitarnya. Oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemehub RI dengan menggunakan APBN sebesar Rp186 miliar,” katanya.

“Dermaga Folley tersebut di bangun di atas tanah milik adat seluas 12.500 M2 tanpa melalui mekanisme pengadaan tanah. Untuk pembangunan bagi kepentingan umum,” tambahnya.

Lanjutnya, tanah milik adat tersebut di peroleh melalui hibah siluman dari tiga oknum yang mengatasnamakan pemilik tanah kepada Pemerintah Distrik Misool Timur. Dan di buat bawah tangan pada 13 Februari 2019 tanpa sepengetahuan Nikson Moon dan Kaleb Fandipo selaku pemilik yang sah.

“Tentunya berdasarkan surat pernyataan pelepasan tanah atas penguasaan tanah tersebut, pihak Dirjen Perhubungan Darat melaksanakan pembangunan Dermaga Folley,” ucapnya.

Selanjutnya pada 10 Juni 2022 kepala BPTT wilayah XXV Provinsi Papua dan Papua Barat atas nama Kemenhub menyerahkan Dermaga Folley tersebut (Hibah-red). Di bawah tangan kepada Sekda Kabupaten Raja Ampat mewakili Pemkab Raja Ampat dengan nilai hibah sebesar Rp186 miliar.

Baca Berita Lain Kami  Kamaludin: Bangunan STIPI dan Milboa Magrifoh Berdiri Dilahan Garapan, Kok Kemenag RI Beri Ijin 

“Hal tersebut sesuai Berita Acara Serah Terima Hibah berupa pembangunan Dermaga Penyeberangan Folley, Dermaga Penyeberangan Waigeo dan sarana bantu Navigasi Penyeberangan (SBNP) dari Kemenhub kepada Pemkab Raja Ampat Nomor:PL.108/5/II/BPTD-WIL.XXV/2022 dan Nomor:503/325/STDA tertanggal 10 Juni 2022,” tegas Adrianus.

Pihaknya menilai, tindakan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI adalah perbuatan sewenang-wenang. Dan kejahatan dalam Jabatan yang melanggar beberapa Instrumen Hukum Positif Indonesia sebagai berikut:

Satu, Pasal 28B ayat 2 Jo dan Pasal 28H ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

Dua, Pasal 36 ayat 1, 2 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Tiga, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan Umum.

Empat, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021

Tentang Perubahan Undang-Undang 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Lima, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang pencabutan Hak atas Tanah dan benda-benda di atasnya.

Enam, Konvensi Masyarakat Hukum Adat K169 Tahun 1989.

Tujuh, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 Tanggal 16 Mei 2013.

Delapan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-VII/2009 Tanggal 01 Pebruari 2010.

Sembilan, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Plpengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Sepuluh, Peraturan daerah khusus (PEDASUS) Provinsi Papua Nomor 20 Tahun 2008 tentang peradilan adat.

Sebelas, Peraturan daerah khusus (Pedasus) Provinsi Papua Nomor 22 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam masyarakat Hukum Adat Papua.

Dua belas, Peraturan daerah khusus (Pedasus) Provinsi Papua Nomor 23 Tahun 2008 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hak Perorangan warga masyarakat hukum adat atas Tanah.

Baca Berita Lain Kami  Panglima TNI Gagas Latihan Bersama Solidity Exercise di Natuna 

Diakhir Adrianus menegaskan bahwa pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menegaskan Indonesia adalah Negara Hukum yang mengandung makna setiap tindakan seluruh warga dan para penyelenggara Negara wajib mematuhi semua Instrumen Hukum.

“Jadi tidak di benarkan bertindak sewenang-wenang. Merujuk pada amanah Konstitusi Negara tersebut. Maka kami dari eks Relawan pada Pilpres 2019 yang tergabung pada Aliansi Masyarakat Papua-Papua Barat For Jokowi-Ma’ruf,” tandasnya.

 

Penulis : Erefer
Editor : Rieqhe

 

Berita Lain : Antisipasi Lonjakan Pemudik Lebaran 2023, Kemenhub Lakukan Persiapan Sejak Dini

 

Seruduk / Danakirtimedia

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: , , , , , , ,

Kontak Iklan : 081574404040