Satgasus Merah Putih Polri Resmi di Bubarkan Kapolri

Satgasus Merah Putih Polri Resmi di Bubarkan Kapolri
Berita Investigasi/ PULBAKET bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta yang tersembunyi dan melaporkan isu-isu publik. Kode etik jurnalis mengatur prinsip-prinsip dasar, seperti kejujuran, objektif, ketepatan, berimbang dan integritas. Portal berita investigasi yang mengedepankan etika akan selalu menyajikan berita dengan perspektif yang bertanggung jawab dalam rangka ikut mencerdaskan anak bangsa

Satgasus Merah Putih Polri Resmi di Bubarkan Kapolri

Satgasus Merah Putih

Satgasus Merah Putih Polri pertama kali dibentuk pada 2019 oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian.

Jakarta, PulbaketKapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo secara resmi membubarkan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih di dalam institusi Polri.

“Kapolri sudah menghentikan kegiatan dari Satgasus Polri, sudah tidak ada lagi Satgasus Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Depok, Kamis malam.

Dedi menegaskan pembubaran jabatan non struktural itu karena dianggap tidak diperlukan lagi. Satgasus Merah Putih terakhir dipimpin oleh Irjen Pol. Ferdy Sambo, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Satgasus Merah Putih pertama kali dibentuk pada 2019 oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian. Pembentukannya melalui surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019.

Satuan tugas itu memiliki beberapa fungsi di antaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri. Selain itu, Satuan Tugas Khusus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.

Irjen Pol. Ferdy Sambo tercatat pertama kali menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020. Saat itu Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Posisi Sambo sebagai Kasatgasus Merah Putih kemudian kembali diperpanjang hingga akhir 2022. Keputusan itu tertuang melalui Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022. (antara)

Sumber : https://m.antaranews.com/berita/3052837/kapolri-bubarkan-satgasus-merah-putih

Baca Berita Lain nya : Bareskrim Polri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

Baca Berita Lain Kami  PWI Depok Laporkan Oknum Pengiat Medsos Info Depok ke Polisi

Tags: ,

Kontak Iklan : 081574404040