Terungkap Pelaku Mutilasi Wanita di Sungai Wonoboyo Semarang 

Terungkap Pelaku Mutilasi Wanita di Sungai Wonoboyo Semarang
Berita Investigasi/ PULBAKET bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta yang tersembunyi dan melaporkan isu-isu publik. Kode etik jurnalis mengatur prinsip-prinsip dasar, seperti kejujuran, objektif, ketepatan, berimbang dan integritas. Portal berita investigasi yang mengedepankan etika akan selalu menyajikan berita dengan perspektif yang bertanggung jawab dalam rangka ikut mencerdaskan anak bangsa

Terungkap Pelaku Mutilasi Wanita di Sungai Wonoboyo Semarang 

Terungkap

Terungkap Pelaku Mutilasi Wanita di Sungai Wonoboyo Semarang

Semarang, PULBAKET.COM – Polda Jateng akhirnya mengungkap kasus penemuan potongan tubuh wanita muda di Sungai Wonoboyo, Kabupaten Semarang. Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan korban mutilasi yakni Kholidatul Nimah (24) warga asal Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal. Sementara, terungkap pelakunya yakni pacarnya yang berinisial IS (32) yang juga warga asal Tegal.

“Pelaku ini tergolong sangat sadis, pelaku memutilasi tubuh korban menjadi 11 bagian dengan menggunakan pisau,” kata Irjen Pol Ahmad Luthfi, saat konferensi pers, di Markas Polres Semarang, Selasa (26/7/2022) siang.

Menurutnya, sebelum memutilasi pelaku mencekik leher korban hingga akhirnya tewas pada 16 Juli 2022. Kemudian pelaku mulai melakukan tindakan mutilasi di sebuah kamar mandi indekost di Jalan Soekarno- Hatta, Kabupaten Semarang pada 17 Juli 2022 dini hari.

“Sebelum dicekik, korban dan pelaku terlibat perselisihan. Pelaku memutilasi korban menjadi 11 bagian tubuh. Potongan tubuh dimasukkan ke dalam 7 kantong plastik,” ujarnya.

“7 kantong plastik itu kemudian dibuang ke berbagai wilayah berbeda. Ada yang dibuang ke sungai dan ada yang dibuang ke kloset kamar mandi indekos tempat pembunuhan dan mutilasi. Jeroan (isi perut) dibuang ke kloset,” tambahnya.

Beliau menyampaikan korban dan pelaku terdapat hubungan spesial. Hubungan itu berawal dari hubungan tetangga di Tegal.

“Mereka ini bertetangga pada tahun 2015 mereka ada hubungan pacaran. Korban dihamili hingga punya anak satu,” pungkasnya.

Orang tua korban tak terima, akhirnya melaporkan aksi bejat ini ke Polres Tegal. Pelaku dihukum 10 tahun penjara. Namun karena remisi, korban hanya menjalani 6 tahun penjara.

“Setelah bebas, mereka pacaran lagi dan tinggal di Kabupaten Semarang. Saat hari kejadian, pelaku tersinggung dengan perkataan korban karena tak bekerja. Akhirnya pelaku memutilasi korban,” tandas beliau ke awak media.

Baca Berita Lain Kami  Aster Panglima TNI Sebut Komsos Kreatif Sebagai Respon Program Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional

Turut hadir mendampingi Kapolda Jateng pada kegiatan tersebut antara lain, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy, Kabid Dokkes Polda Jateng Kombes Summy Hastry, Kapolres Semarang AKBP Yovan.

 

 

Penulis: Gus Sigit/Dhenpethaz
Editor : Rika Septiani

Partner Media Warta Bela Negara

Kontak Iklan : 081574404040