PT BJJB atau PT Bunga Jaya Jati Bintang Tidak Memiliki Izin Edar BPOM RI, Barracuda laporkan ke Polres Mojokerto Berharap Kapolres Bertindak Tegas
Pulbaket.com, Mojokerto – Kejahatan pangan merajalela di Kabupaten Mojokerto akhir-akhir ini. Kembali masyarakat menjadi korban dan objek perdagangan para pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Semua ini disebabkan lemahnya kinerja pemerintahan dibawah kepemimpinan Bupati Ikhfina dan Gus Barra. Lemahnya peran jajaran DPRD Kab. Mojokerto dibawah kepemimpinan Ayni Zuroh.
Semakin membuat buram Kabupaten ini. Mereka memimpin hanya orientasi pencitraan bukan memimpin dengan berorientasi kerakyatan. Rakyat Mojokerto rindu pemimpin yang mampu melindungi,mengayomi dan melayani rakyat dengan sepenuh hati.” (#HADIGERUNG : CatatanRakyat#)
Barracuda kembali mengumumkan hasil penelitiannya terkait pangan olahan yang dihasilkan oleh PT. Bunga Jaya Jati Bintang produsen pangan roti dengan merk Mawar Bunga Puti yang beralamatkan di Jalan Raya Jabung Jatirejo Desa Sumengko Kecamatan Jatirejo Mojokerto pada Senin (13/6) di Polres Mojokerto.
“Demi keselamatan dan kesehatan masyarakat, hari ini Kami resmi melaporkan PT. Bunga Jaya Jati Bintang ke Satreskrim Polres Mojokerto. Pabrik itu sudah Kami ingatkan, tetapi tetap saja merasa tidak bersalah. Ada 28 jenis roti merk Mawar Bunga Puti hasil produksi mereka yang Kami laporkan terkait dugaan tidak memiliki izin edar atau memakai izin edar milik barang lain, sebagian tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa,” papar Kayat Begawan selaku Kadiv Humas Barracuda Indonesia di depan awak media.
Menurut Kayat, laporan ini merupakan hasil penelitian Barracuda selama Bulan Mei 2022 hingga pertengahan Juni 2022. Sebanyak 9 kali tahapan penelitian yang telah dilakukan. Penelitian tahap pertama dimulai pada 12 Mei, 13 Mei dan 15 Mei 2022 untuk mengumpulkan material produk.
Dilanjutkan penelitian kedua pada 30 Mei, 31 Mei dan 10 Juni 2022 untuk menguji hipotesa dasar terkai produk roti yang dihasilkan oleh PT. Bunga Jaya Jati Bintang. Pada tahap akhir penelitian dilakukan pada 13 Juni 2022 untuk menguji kesimpulan.
“Metode penelitian Kami lakukan dengan melakukan pembelanjaan langsung di 2 (Dua) outlet resmi PT. Bunga Jaya Jati Bintang yaitu Toko Roti Mawar Bunga Puti yang beralamatkan di Jalan Raya Jabung Jatirejo dan Toko Roti Mawar Bunga Puti yang beralamatkan di Jl. Raden Wijaya No. 17A Kota Mojokerto,” terang Kayat Begawan.
Masih terang Kayat, karya ini sebagai sumbangsih Barracuda kepada masyarakat agar mereka tidak dijadikan objek perdagangan para pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.
“Kasihan masyarakat. Sangat berbahaya mengkonsumsi roti yang tidak memiliki izin edar dari BPOM RI. Tidak ada jaminan bahwa roti-roti itu aman dikonsumsi. Semoga masyrakat selalu berhati- hati mengkonsumsi roti atau makanan lainnya,” tukas Kayat.
29 roti Mawar Bunga Puti yang dilaporkan Barracuda ke Polres Mojokerto adalah sebagai berikut :
1 (Satu) jenis Roti Mini Vanila Top, tidak memiliki izin edar; 15 jenis roti diduga memakai izin edar palsu karena memakai izin edar BPOM RI MD 235413006664 yang merupakan izin edar milik Roti Sisir Civic kemasan plastik 45 gr. 15 jenis roti tersebut adalah Lapis Surabaya Slice, Sisir Civic Meses, Mocca Cake Segitiga, Sisir Civic Meses, Cum Cum, Pastry Pisang Keju, Pastry Pisang Coklat, Gulung Meses, Gulung Abon, Gulung Coklat, Banana Cake Keju, Chiffon Slize. Muffin Coklat, Muffin Keju dan Kue Sus Fla.
13 jenis roti lainnya patut diduga memakai izin edar palsu karena memakai izin edar BPOM RI MD 235413007664 yang merupakan izin edar milik Roti Manis Aneka Rasa. 13 jenis roti tersebut adalah
Delicius Keju kering, Delicius Topping, Roti Banana Isi 8, Ball Nana Bulat Manis, Bajul Fla, Bajul Meses, 9 Rasa Fla, 9 Rasa Kacang, 9 Rasa Topping Manis, Bludder Manis, Bludder Manis, Roti Selai dan Bludder Ball.
Sementara itu Ketua Umum Barracuda Indonesia Hadi Gerung saat diklarifikasi mengatakan bahwa terkait perkara ini dirinya mengatakan bahwa ini kejahatan pangan yang luar biasa.
“Produsen ini sangat nekad dan berani sekali. Bayangkan 29 produk yang patut diduga tidak mempunyai izin edar BPOM RI telah mereka produksi dan diperdagangkan ke masyarakat luas.
Padahan tindak pidananya sungguh berat sekali sebagiamana dimaksud dalam Pasal 142 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang menyatakan bahwa Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah),” terang Hadi Gerung salah satu tokoh pergerakan yang dekat dengan masyarakat bawah.
Sementara menurut Hadi Gerung, PT. Bunga Jaya Jati Bintang Kami laporkan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 dan/atau Pasal 144 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentan Perlindungan Konsumen.
“Kami yakin, insha Alloh hasil penelitian Kami 100 % akurat. Semua barang bukti sudah lengkap. Kami berharap Kapolres Mojokerto segera menemukan dan menangkap pelaku yang telah dengan sengaja tega memproduksi roti dengan memakai izin edar palsu ini. Kasihan rakyat, ekonomi mereka sulit, tolong jangan bodohi mereka. Jangan rakyat dijadikan objek perdagangan barang-barang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya. Roti tanpa izin edar dari BPOM RI adalah sangat berbahaya untuk dikonsumsi masyarakat,” Himbau Hadi Gerung.
Diakhir klarifikasinya, Hadi Gerung menyatakan keprihatinannya terkait maraknya kejahatan pangan di wilayah Kabupaten Mojokerto.
“Ini sebenarnya tanggung jawab Bupati Ikfina dan Gus Barra serta Ketua DPRD Kab. Mojokerto, Ayni Zuroh. Mereka memimpin tidak orientasi kerakyatan. Orientasi mereka hanya pencitraan dan popularitas. Kami sangat prihatin, ketika rakyat dijadikan objek perdagangan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, mereka tidak terpanggil untuk mengambil tindakan tegas demi rakyat. Kami sangat prihatin juga dengan DPRD Kabupaten Mojokerto di era Ayni Zuroh. Belum ada tindakan tegas yang adil dan bijakasana terkait polemik yang terjdi menimpa masyarakat. Mereka hanya sibuk kunjungan luar daerah yang hasilnya sampai hari tidak berdampak kepada masyarakat,” kesal Hadi Gerung mengakhiri.
Wartawan: Solikin.
Tags: PT bunga jaya jati bintang, Tidak miliki ijin
-
PADMI Jawa Barat Peduli Korban Bencana Gempa Cianjur
-
Kok Bisa? Riksa KPK Terkait BPHTB Cimanggu Grande APIP Panggil Sipil
-
Stasiun Bakamla Babel Tanam 3000 Batang Mangrove di Pantai Batu Belubang
-
Berkah Menari Topeng Cirebon, Arsya Meraih Penghargaan Kemenparekraf RI
-
Praka RM Terdakwa Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan
-
Humas Tak Akui Proyek Pipa, Kacab Ciawi Sebut Kerjasama Perumda Tirta Kahuripan dan Swasta