Proyek Pergantian Pipa di Wilayah Layanan Perumda Tirta Kahuripan Cabang Ciawi Misterius   

Proyek Pergantian Pipa di Wilayah Layanan Perumda Tirta Kahuripan Cabang Ciawi Misterius
Berita Investigasi/ PULBAKET bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta yang tersembunyi dan melaporkan isu-isu publik. Kode etik jurnalis mengatur prinsip-prinsip dasar, seperti kejujuran, objektif, ketepatan, berimbang dan integritas. Portal berita investigasi yang mengedepankan etika akan selalu menyajikan berita dengan perspektif yang bertanggung jawab dalam rangka ikut mencerdaskan anak bangsa

Proyek Pergantian Pipa di Wilayah Layanan Perumda Tirta Kahuripan Cabang Ciawi Misterius   

Proyek Pergantian Pipa

Proyek Pergantian Pipa di Wilayah Layanan Perumda Tirta Kahuripan Cabang Ciawi Misterius   

Bogor, PULBAKET – Kembali ada temuan yang cukup mengejutkan manakala ada proyek pergantian pipa HDPE yang tidak di ketahui. Bahkan di nyatakan bukan proyek Perumda Tirta Kahuripan di kantor cabang layanan Ciawi.

Setelah memberikan konfirmasi pada humas di ketahui proyek tersebut misterius karena bukan dari anggaran perusahaan daerah.

“Info dari bagian terkait tidak ada penganggaran pekerjaan PDAM di daerah tersebut. Jika itu pkerjaan Tirta Kahuripan, secara SOP wajib ada plang informasi, terima kasih,”tulis Arfur Rodji melalui WhatsApp pada Rabu, 26 Agustus 2022.

Sementara itu pihak kantor cabang Ciawi saat di temui Forbes (Forum Bersama) gabungan media dan LSM menyatakan informasi bahwa proyek tersebut merupakan proyek kerjasama. Antara pusat dengan pihak lain atau swasta. Nantinya akan di berikan assetnya pada Perumda Tirta Kahuripan.

“Kami hanya sebagai user atau penerima artinya proyek ini bukan di cabang layanan Ciawi. Tapi proyek dari pusat di Cibinong,” ucapnya.

“Harusnya konfirmasi lebih tepat pada mereka. Tertutama informasi harusnya di berikan humas PerumdaTirta Kahuripan pak bukan kami,” sambung Kacab Ciawi Rahmat.

Tisna selaku humas di Cabang Ciawi pihaknya meminta agar pihak pelaksana proyek. Dapat menempuh jalur komunikasi dengan warga sekitar agar tidak ada dampak dan keluhan warga.

“Kebetulan saya warga dekat proyek pemasangan pipa itu. Pernah minta agar kondusif baik bagi juga pihak pemerintahan. Semisal kordinasi dengan pihak muspika. Juga sudah di ingatkan agar sebelum mulai pekerjaan. Warga di ajak untuk kordinasi agar tidak ada dampak baik banjir ataupun tanah kotor kerumah warga” kata Tisna.

Baca Berita Lain Kami  Biduk Bursa Wali Kota Bogor, Sosok Zenal Abidin Mengalir Wakili Warga Bawah

Ketua pelaksana Forbes juga ketua DPC BAI (Badan Advokasi Indonesia) Syamsul Bahri mengatakan bahwa proyek kerjasama SPAM itu ada aturan dan mekanisme. Apalagi jika itu dengan pola kerjasama. Harus nyata dan jelas akadnya bagi masyarakat umum atau publik tidak hanya keuntungan semata.

“Kita melakukan kajian dan telaah analisis atas pekerjaan tersebut dan telah kami berikan surat formil pada kepala cabang Ciawi nantinya tentu akan di rumuskan pada langkah lanjutan. Dalam pendalaman informasi yang ada dan berkembang. Secara nyata apabila di katakan tidak ada kewenangan kepala cabang Ciawi dalam pelaksana proyek pemasangan pipa itu. Maka kami nyatakan bahwa proyek apapun perlu di awasi dan di lakukan pengawasan baik internal juga eksternal,” ujarnya.

Jadi kacab Ciawi harus tahu dari awal akan proyek ini jadi tidak serta merta berdiam diri. Karena pasti sudah ada program dan perencanaan dalam bisnis plan Perumda Tirta Kahuripan.

Kalau ada apapun terkait reaksi warga atas dampak pasti mereka akan datang ke kepala Cabang Ciawi dahulu sebelum berbondong datang ke pusat. Juga jika di katakan kerjasama dengan pihak lain. Tentu harus benar dasar dan tuntutan aturan hukumnya karena inilah ranah SPAM ada aturan yang mengikat dan mengatur,” tegas bung Bahar Rencong sapaan akrabnya.

Tentu harus ada kejelasan kedudukan hukum dan dasar kerjasama di proyek ini secara terbuka jangan di tutupi. Skema KPBU memungkinkan untuk memilih dan memberi tanggung jawab kepada pihak swasta.

“Untuk melakukan pemeliharaan secara optimal Sehingga layanan publik dapat digunakan dalam waktu yang lebih lama,” ujar bung Bahar Rencong.

Harus ada legal formil atas kerjasama proyek tersebut pada kejelasan runutan aturannya yakni UU NO. 23/2014 Pemerintahan Daerah Substansi pengaturan kerjasama. Dalam UU No. 23 Tahun 2014 lebih mengatur kerjasama antar daerah dan kerjasama daerah. Dengan badan usaha CV baik untuk sektor/bidang yang terkait dengan pelayanan publik atau sektor/bidang lainnya.

Baca Berita Lain Kami  Konfirmasi Dugaan Pesantren Magrifoh Belum Kantongi IMB Tak Digubris, BAI: Kepala UPT Kangkangi Konstitusi 

“Juga ada runutan PP NO. 121/2015 Pengusahaan Sumber Daya Air. Nah atas dasar itu sejauh mana manfaat dan efisiensi pekerjaan proyek tersebut yang tentu wajib ditelaah juga oleh BPK Jabar untuk melakukan audit investigasi,” ujar dia.

 

Penulis : Agus Subagja
Editor : Rieqhe

 

Berita lain : Desak DPRD Panggil Direksi Perumda Tirta Kahuripan Soal Bisnis Air Curah, BAI: Diduga Langgar Aturan SPAM

 

Proyek Pergantian Pipa / PULBAKET

Tags: , ,

Kontak Iklan : 081574404040