Polisi Amankan Pelaku Pencabulan Dua Anak Remaja di Tamansari Bogor 

Polisi Amankan Pelaku Pencabulan Dua Anak Remaja di Tamansari Bogor
Berita Investigasi/ PULBAKET bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta yang tersembunyi dan melaporkan isu-isu publik. Kode etik jurnalis mengatur prinsip-prinsip dasar, seperti kejujuran, objektif, ketepatan, berimbang dan integritas. Portal berita investigasi yang mengedepankan etika akan selalu menyajikan berita dengan perspektif yang bertanggung jawab dalam rangka ikut mencerdaskan anak bangsa

Polisi Amankan Pelaku Pencabulan Dua Anak Remaja di Tamansari Bogor 

Bogor, PULBAKET – Anak dibawah umur berinisial AR dan AG menjadi korban aksi pencabulan yang di lakukan oleh sekelompok orang di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor yang terjadi pada Desember 2021 lalu baru di ketahui setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada bulan Februari 2022 ke pihak kepolisian

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi di sebuah rumah yang merupakan tempat para pelaku dan korban ini sering berkumpul.

“Jadi Korban awalnya AR (16) dan AG (16) ini di cekoki minuman keras oleh para pelaku, saat itu lah para pelaku yang berjumlah delapan orang ini melakukan pencabulan terhadap korban AR secara bergantian sedangkan korban AG ini di cabuli oleh seorang pelaku berinisial AR yang merupakan seorang tokoh pemuda di desanya,” katanya saat konferensi pers pada Jumat, 19 Agustus 2022.

“Kami yang melakukan penyelidikan terhadap kasus pencabulan tersebut berhasil mengantongi identitas pelaku, dan berhasil menangkap 5 orang pelaku yakni AR, GP, HA, RM, dan RA. Sementara itu tiga orang lainnya masih dalam pengejaran kami,” sambung AKBP Iman.

Dari pengungkapan tersebut kita amankan juga barang bukti berupa satu kaos lengan pendek satu potong bra, celana dalam dan celana jeans milik korban.

Atas perbuatannya para pelaku ini kita jerat dengan pasal 81 ayat 1 Jo 76D dan atau Pasal 82 Jo 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.

 

Penulis: Ikman

Editor: Rieqhe

Baca Berita Lain Kami  Mayat Wanita Tanpa Identitas Gemparkan Warga Bogor

Tags: , ,

Kontak Iklan : 081574404040