Pendukung Lempar Botol Usai Ade Yasin Divonis 4 Tahun dalam Sidang Suap BPK Jabar

Pendukung Lempar Botol Usai Ade Yasin Divonis 4 Tahun dalam Sidang Suap BPK Jabar
Berita Investigasi/ PULBAKET bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta yang tersembunyi dan melaporkan isu-isu publik. Kode etik jurnalis mengatur prinsip-prinsip dasar, seperti kejujuran, objektif, ketepatan, berimbang dan integritas. Portal berita investigasi yang mengedepankan etika akan selalu menyajikan berita dengan perspektif yang bertanggung jawab dalam rangka ikut mencerdaskan anak bangsa

Pendukung Lempar Botol Usai Ade Yasin Divonis 4 Tahun dalam Sidang Suap BPK Jabar

Pendukung Lempar

Bandung, PULBAKET – Pendukung Ade Yasin rusuh usai Hakim Ketua Hera Kartiningsih memvonis empat tahun berbeda dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut tiga tahun penjara dalam sidang putusan kasus suap Auditor BPK Jawa Barat.

“Allahhuakbar, Hakim gak adil,” seru salah satu pendukung Ade Yasin pada Jumat, 23 September 2022.

Selain itu, para pendukung tersebut ada yang melempar ke arah Hakim dengan botol air mineral.

Setelah selesai membacakan vonis, Hakim Ketua Hera Kartiningsih mempersilahkan bagi terdakwa Ade Yasin melalui Penasehat Hukum (PH) untuk mengajukan banding, jika tidak terima dengan hasil putusan sidang.

“Silahkan jika ada yang tidak berkenan dengan keputusah Hakim, diajukan banding dalam tujuh hari kedepan,” tegasnya.

Sementara itu, Dinalara Butar-butar PH Ade Yasin akan mengajukan banding karena menilai keputusan hakin tidak berdasarkan fakta persidangan.

“Kita akan ajukan Banding,”singkatnya diiringi sorakan para pendukung yang senada dengannya.

Sebelumnya, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara serta mencabut hak politik Ade Yasin selama 5 tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun yang setelah terdakwa selesai menjalani pidananya,” kata ketua majelis hakim Hera Kartiningsih di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung pada Jumat, 23 September 2022.

Hal tersebut usai hakim menyatakan Ade Yasin bersalah telah melakukan pengkondisian penyuapan auditor BPK melalui Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizky Taufik Hidayat.

“Keputusan ini adalah hasil musyawarah mufakat ketiga hakim yang memimpin persidangan. Silakan kepada terdakwa untuk menerima, banding atau pun pikir-pikir,” ucapnya.

 

Penulis: Ferra
Editor: Rieqhe

 

Baca Berita Lain Kami  Terbukti Suap Auditor BPK Jabar, Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara

 

Tags: , , , ,

Kontak Iklan : 081574404040