Pencopotan Direktur Penyidikan KPK Apakah Perbuatan Koruptif ?

Pencopotan Direktur Penyidikan KPK Apakah Perbuatan Koruptif ?
Berita Investigasi/ PULBAKET bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta yang tersembunyi dan melaporkan isu-isu publik. Kode etik jurnalis mengatur prinsip-prinsip dasar, seperti kejujuran, objektif, ketepatan, berimbang dan integritas. Portal berita investigasi yang mengedepankan etika akan selalu menyajikan berita dengan perspektif yang bertanggung jawab dalam rangka ikut mencerdaskan anak bangsa

Pencopotan Direktur Penyidikan KPK Apakah Perbuatan Koruptif ?

Pencoptan Direktur Penyidikan KPKDr. Bambang Widjojanto, SH

Pencopotan Direktur Penyidikan KPK Apakah Perbuatan Koruptif?

PULBAKET, Bogor || Ramainya pemberitaaan atas polemik pencopotan Brigadir Jenderal (Pol) Endar Priantoro sebagai Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) masih terus bergulir.

KPK beralasan bahwa Brigjen (Pol) Endar Priantoro Direktur Penyidikan diberhentikan karena masa kerjanya di KPK telah berakhir pada 31 Maret 2023.

Diketahui sebelumnya Ketua KPK Firly Bahuri meminta kepada Kepolisian RI menarik Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan untuk di tarik kembali ke Kepolisian.

Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo hanya mengabulkan Deputi Penindakan Brigjen Karyoto dengan jabatan baru sebagi Kapolda Metro Jaya sedangkan Brigjen Endar Priantoro tetap bertugas di KPK.

Dosen Paska Sarjana Universitas Juanda, Bambang Widjojanto (BW) , juga sebagai mantan Komisioner KPK ini, memberikan pendapat atas polemik yang terjadi.

Bambang Widjojanto mengatakan, tindakan pemecatan yang tidak didasarkan atas hukum serta melawan prinsip dan asas di lembaga penegakan hukum tidak hanya bisa disebut sebagai cara yang tidak bertanggungjawab tapi juga suatu perbuatan melawan hukum.

‘Jika tindakan di atas didukung dan atau dilakukan sendiri oleh Pimpinan Lembaga Penegakan Hukum maka kepantasannya untuk tetap menjadi Pimpinan lembaga penegakan hukum harus dipersoalkan dan bahkan Pimpinan tersebut layak dipaksa untuk mundur, demi hukum dan kewarasan’, ujarnya.

Bambang Widjojanto menegaskan, pada konteks KPK, pencopotan Direktur Penyidikan KPK yang tidak dilakukan berdasarkan penghormatan atas asas akuntabilitas, kepastian hukum, kepentingan umum dan penghormatan terhadap HAM yg dirumuskan di dalam Pasal UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK. Belum lagi ada syarat dalam tata cara pemulangan instansi ASN di KPK.

Tindakan yang bertentangan dan melawan hukum dapat dikualifikasi sebagai tindakan Koruptif yang mengarah pada perilaku Brutalitas dan hal ini sangat mengerikan apalagi terjadi di tahun politik”, tegas Bambang Widjojanto.

Selanjutnya Bambang Widjojanto mrngatakan, apalagi jika Tindakan pencopotan Direktur Penyidikan KPK dikaitkan dengan adanya surat dari Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo No. B/2471/III/KEP./2023 tanggal 29 Maret 2023 yang merupakan jawaban usulan pembinaan karier anggota di KPK, khususnya Brigjen Endar Priantoro yang memutuskan penugasannya diperpanjang sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.

Bambang menjelaskan, belum lekang dari ingatan dan memori publik atas tindakan “pemecatan” puluhan Insan KPK melalui instrumentasi TWK. Tindakan “pemecatan masal” itu adalah pengalaman yang sangat buruk, kini, terulang kembali dengan adanya pencopotan Direktur Penyelidikan KPK. Tindakan seperti ini adalah contoh terbaik dari apa yg disebutnya sebagai State Capture Corruption.

Dosen Paska Sarjana Universitas Juanda ini menjelaskan, tindakan di atas diyakini dapat menjadi penyebab yang membuat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia makin merosot tajam di masa depan, setelah tahun lalu anjlok 4 poin hanya menjadi 34 di Tahun 2022.

Itu artinya, Ketua KPK dapat dituduh sebagai pelaku utama yang yang menjadi penyebab Indeks Persepsi Korupsi Indonesia makin anjlok dan merosot tajam di tahun depan.

Bambang mantan komisioner KPK ini pun menduga, tindakan pemecatan Direktur Penyidikan KPK tidak bisa dilepaskan efek Tahun Politik dimana ada sinyalemen berupa dugaan keras berkaitan atas adanya upaya sebagian Pimpinan KPK untuk mentersangkakan Anis Baswedan, Bakal Calon Presiden yang sudah dideklarasikan Partai Nasdem, PKS dan Demokrat.

Hal pemecatan di atas juga berkaitan dengan kejanggalan lainnya dalam kasus Formula E, seperti misalnya: tidak pernah terjadi dalam sejarah KPK ada sekitar 9 kali ekspose untuk meningkatkan tahapan pemeriksaan ke tingkat penyidikan; Ketua Satgas Penyidikan dan Direktur serta Deputi Penindakan diindikasikan “dipaksa” mengikuti keinginan Pimpinan, dan juga “ditenggarai” adanya “perdebatan” internal antara pejabat struktural di dalam ekspose yang dilakukan dihadapan unsur Pimpinan Lembaga KPK.

Salah satu pendiri LBH dan ICW ini juga menambahkan, kewarasan di tahun Politik memang harus ditingkatkan dan dioperasionalkan agar demokrasi yang mensyaratkan adanya penegakan hukum yang konsisten dapat terjadi secara paripurna.

Narasumber :Dr. Bambang Widjojanto, Dosen Paska Sarjana Universitas Djuanda, 4 April 2023

Editor : Redaksi

 

 

PT DMN Gelar Diskusi Publik, Ini Kata Bambang Widjianto

 

Baca Berita Lain : Disini

 

Selanjutnya

 

Kalau Kita Terintegrasi, Menko Marves : Tidak Ada Yang Bisa Melawan Kita

Pencoptan Direktur Penyidikan KPK / Danakirti Media

Tags: , ,

Kontak Iklan : 081574404040