Bogor, PULBAKET – Seorang pria berinisial AS (40) di amankan Sat Reskrim Polres Bogor akibat melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
“Aksi pencabulan yang di lakukan AS terhadap seorang anak di bawah umur berinisial OLS (13) ini baru di ketahui oleh orang tuanya, saat korban merasakan rasa sakit pada bagian perut. yang mana setelah dilakukan pemeriksaan ke klinik di ketahui korban OLS ini sedang mengandung dengan Usia kandungan selama Tiga Bulan,” kata Kasat Reskrim AKP Siswo Tarigan di Mapolres Bogor, Senin, 10 Oktober 2022.
Atas kejadian tersebut orang tua korban pun menanyakan kepada anaknya perihal pelaku yang membuat dirinya hamil, dan di ketahui lah pelaku tersebut ialah AS yang tak lain tetangga korban.
“Dari hasil penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, dan penggeledahan terhadap pelaku AS ini sudah melakukan tindakan persetubuhan tersebut sebanyak dua kali pada bulan Juli 2022. Adapun kedua persetubuhan tersebut dilakukan dengan cara mengikat tangan korban dengan tali Kur Pramuka dan membekap mulut korban, sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan,” ungkap AKP Siswo.
“Atas perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” sambungannya.
Penulis: Ikman
Editor: Rieqhe
Tags: AKP Siswo Tarigan, Pencabulan Anak Dibawah Umur, Polres Bogor
-
Booster Jadi Syarat Masuk Mal, BIN Buka Sentra Vaksin di CCM Bogor
-
Titik Air Bersih Besutan Kemhan-Unhan di Maluku Barat Daya
-
Bentuk Kepedulian Sat Brimob Untuk Bantu Masyarakat, Berdayakan Kolam UMKM
-
Seorang Pria Meninggal Usai Tertabrak Kereta di Cilebut Bogor
-
Diduga Tak Sesuai SNI, Menag Zulhas Sita Produk Baja Senilai Rp 41,68 Miliar
-
Jaga Situasi Wilayah, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Fasilitasi Perdamaian Keluarga Berselisih