Misteri Bangunan di Tangkil Bogor Mendapat Perhatian UPT
Bogor, PULBAKET – Pasca beberapa elemen masyarakat, dan Karang Taruna desa setempat dan di ekspos media terkait adanya bangunan di Kampung Magfiroh yang diduga belum berijin akhirnya mendapatkan respon dari Kepala UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi Agung Tarmedi.
“Pihak pengelola pesantren tersebut yang memiliki dan belum mengurus IMB telah di tinjau dan akan segera di lakukan peneguran,” ujarnya kepada Pulbaket.com saat di temui di Ciawi pada Jumat, 30 September 2022.
“Sudah di tinjau dan telah di tindak lanjuti dengan teguran ” tulis dia pada wartawan yang di mintai untuk menghadap di kantor,” sambungnya.
Atas adanya respon oleh dinas terkait lewat UPT Ciawi yang membidanginya setelah di beritakan ramai media beberapa bulan lalu tentu di apresiasi elemen masyarakat bahkan Salah satu LSM Analisis Riset Monitoring Indonesia (ARMI) Agani Di bahwa setiap warga negara harus taat hukum dan tertib hukum baik itu Perundangan juga Perda.
“Kami tentu apresiasi jika UPT bergerak meninjau lokasi bangunan yang di duga tidak berijin atau belum ber-IMB. ini bukan masalah kecil yang di besarkan oleh para sosial kontrol seperti media dan LSM justru mereka peduli dan memiliki rasa kepedulian yang tinggi walau tidak di gaji pun oleh negara dan bukan pegawai negeri memantau dan mengawasi setiap potensi bagi pendapatan daerah baik PAD dan pajak serta retribusi,” ucap Bung Geno Benggol sapaan akrabnya.
Menurutnya, jika ada pegawai atau ASN yang bergerak atau meninjau setelah di beritahu maka fungsi kinerja dan pengawasannya di mana atas tanggungjawab pada melekat abdi negaranya dan abdi masyarakat.
“Nah setelah di tinjau atau di tegur pun tentu tidak final di situ jika benar melanggar maka ada sanski yang harus di terapkan pada siapapun yang melanggar Perda tersebut jika memang aturan itu mengikat secara hukum,” ujar bung Geno.
Ia menilai, informasi ini harus terus di lanjutkan pada tataran kebijakan pimpinan daerah karena di tengarai lahan tersebut adalah berada di lahan negara artinya siapa yang bisa dan berani menerbitkan ijin dan IMB.
“Jika alas haknya masih merupakan lahan garapan eks PTPN XI atau di nilai masih HGU PT.RSB,tentu ini pula akan berakibat hukum pada ranah pemegang kebijakan atau pejabat yang memberikan aspek legal standing atasnya kemudian hari,” ujar Geno.
Di jelaskan dia, UU no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yaitu Pasal 7, ayat 1 yakni setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.
“Di mana pada ayat 2 yaitu persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana di maksud dalam ayat 1 meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan,” tegas Bung Geno.
Berita Lainnya : Forkompinda Kabupaten Bogor Gelar Tabligh Akbar Diikuti Ribuan Umat Islam
Media Partner : https://wartabelanegara.com/pangdam-iii-slw-tinjau-progres-pembangunan-jembatan-gantung-di-kec-rumpin-bogor/
Penulis: Gustap
Editor: Rieke
Tags: Agani Di, Desa Tangkil, Kepala UPT Agung Tarmedi, LSM ARMI
-
Koramil 07 Kecamatan Tilatang Kamang Beri Motivasi, Semangat dan Arahan ke Mahasiswa Unand Padang
-
Aksi Heroik Padamkan Api di Kompleks Dolong Asmat, Dua Personel TNI AD Terima Penghargaan dari Danrem 174/ATW Merauke
-
Bakamla RI – Korea Coast Guard Lakukan Pertemuan Bilateral Ke-2
-
BAI Kabupaten Bogor Minta Mabes Polri Bongkar Sindikat Obat Daftar G
-
Kantor Hukum Sembilan Bintang Somasi Kepala dan Kasubag TU Kemenag Kota Bogor
-
Panglima TNI Buka Apel Dansat Tahun 2023