Kuasa hukum Indra keberatan atas keputusan Jaksa Penuntut Umum PN Bengkalis
Bengkalis, PULBAKET – Persidangan Kasus Narkotika dengan Terdakwa Hamdan alias Adan dan Terdakwa Indra alias Jep, telah memasuki persidangan yang ke tujuh dengan Agenda mendengar Tuntutan Jaksa, di Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas II pada Sabtu ( 13/09/2020)
Terkait hasil persidangan ini, melalui Kuasa Hukum Terdakwa Hamdan, yang turut hadir dalam persidangan, merasa keberatan atas apa yang telah di sampaikan Jaksa Penuntut Umum, seperti yang di sampaikan Jon Hendri, S.H, M.H, yang juga merupakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Negeri Junjungan Bengkalis (LBH KNJB) Kabupaten Bengkalis di dampingi Sekretaris M. Alfindra.
Jon Hendri menjelaskan kepada awak media , berdasarkan pada saat pemeriksaan saksi di persidangan, di hadirkan pula saksi yang juga sebagai terdakwa, saudara Adan.
Terdakwa Adan mengatakan bahwa saudara Indra tidak ada ikut menggunakan narkotika pada malam saat penangkapan.
Terdakwa Indra juga menjelaskan, pada malam kejadian tersebut kunci rumahnya tertinggal di ruko.
Waktu Kuasa Hukum Terdakwa menanyakan, pada saat persidangan tersebut, siapa pemilik barang bukti alat hisap, menurut keterangan dari pada terdakwa saudara Adan beliau mengatakan bahwa adanya alat penghisap (bong) itu adalah milik diri nya, bukan milik Indra.
Menurut pandangan Jon, selaku kuasa hukum terdakwa Indra di awal persidangan kemarin kami mengajukan (eksepsi) keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada saudara Indra als Jep dengan pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia tentang narkotika.
Bahwasanya alat hisap (bong) itu bukanlah milik Indra dan narkotika itu bukanlah milik Indra.
” Saudara Indra tidak ada keterlibatannya di dalam proses fakta persidangan,” jelas Jon Hendri.
Menurutnya tambah Jon, Hal ini di perkuat oleh kesaksian terdakwa Adan, yang mengatakan bahwa barang haram tersebut milik diri nya dan Indra tidak ada menggunakan narkotika pada malam kejadian itu.
“Adan juga menerangkan bahwa saudara Indra kebetulan singgah mampir di situ karena kuncinya tertinggal di ruko kantor,” papar Jon sambil menirukan percakapan Adan di persidangan.
“Secara aturan hukum, ya dia (Indra_red) tidak bersalah, itu bisa di katakan bisa dibebaskan karena tidak ada peristiwa pidana terhadap Indra pada malam kejadian itu, karena berdasarkan fakta persidangan dengan saudara Adan mengatakan yang menggunakan narkotika pada malam tersebut adalah dirinya dan saudara adan mengatakan tidak ada Indra menggunakan narkotika pada malam itu,” jelas Jon Hendri.
Sidang selanjutnya akan di gelar pada hari Selasa besok tanggal 20 September 2022 dengan agenda tuntutan. Dan kita berharap agar putusannya itu “Bebas” karena berdasarkan fakta persidangan saudara Indra tidak ada keterkaitan dalam peristiwa tersebut, harap Jon Hendri S.H, M.H.
Perlu di ketahui kasus dengan terdakwa Hamdan, bermula dari penangkapan yang di lakukan Sat Narkoba Polres Bengkalis di sebuah Ruko Jalan Antara Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis pada tanggal 25 April 2022. (*)
Kontributor : M.Riduwan
Berita lain : Wagub Kepri: Kerjasama dengan Singapura Tiap Tahun Meningkat
Tags: Jaksa Penuntut Umum, Jon Hendri SH MH, Narkoba, Pengadilan Negeri Bengkalis
-
Gelar Ops Zebra Agung 2022, Kapolres Tabanan: Berlakukan Sistim Tilang Elektronik
-
Kontraktor Taman Tematik Rumpin akan Selesaikan Pekerjaan Tepat Waktu
-
ANTISIPASI TINDAKAN ANARKIS, TNI-POLRI LAKUKAN PENDEKATAN KEPADA KELUARGA KORBAN PEMBUNUHAN PERSONEL BRIMOB DI NAPUA
-
Anggota Komisi X Nuroji: Persiapan U-20 Harus Maksimal, Jangan Terjadi Seperti Kanjuruhan
-
Hari Film Nasional, Artis G80 Sukses Gelar Acara Diskusi dan Silaturahmi
-
Ditjen Dukcapil Jadikan KIA Kartu Insentif untuk Anak