Kok Bisa? Riksa KPK Terkait BPHTB Cimanggu Grande APIP Panggil Sipil

Kok Bisa? Riksa KPK Terkait BPHTB Cimanggu Grande APIP Panggil Sipil
Berita Investigasi/ PULBAKET bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta yang tersembunyi dan melaporkan isu-isu publik. Kode etik jurnalis mengatur prinsip-prinsip dasar, seperti kejujuran, objektif, ketepatan, berimbang dan integritas. Portal berita investigasi yang mengedepankan etika akan selalu menyajikan berita dengan perspektif yang bertanggung jawab dalam rangka ikut mencerdaskan anak bangsa

Kok Bisa? Riksa KPK Terkait BPHTB Cimanggu Grande APIP Panggil Sipil

Bogor, PULBAKET – Ada hal aneh dan janggal yang diduga dilakukan Inspektorat Kota Bogor pada dua orang sipil yang diminta keterangan atau diperiksa dengan surat resmi berkop Inspektorat juga bercap basah oleh Inspektur Daerah berinisial PWP kemarin lalu.

Hal ini menjadi momok dan sorotan bagi beberapa elemen gabungan media dan LSM termasuk Badan Advokasi Indonesia.

Menurut sumber yang juga dimintai keterangan pada Rabu, 7 September 2022, Dirk Harlan Bizard bahwa pihaknya memang dipanggil oleh Inspektorat Kota Bogor kaitan dan masalah pengurusan Cimanggu Grande dan itu telah delapan tahun lalu.

“Saya datang selaku warga sipil dan warga Kota Bogor saja menghargai kepala Inspektorat walau dalam kapasitas dan kewenangan hukum tentu tidak mendasar. Darimana dasar hukumnya bahwa masyarakat atau sipil bisa dipanggil atau dimintai keterangan oleh inspektorat kecuali saya ini pejabat SKPD dalam Kewenangan dan pengawasan daerah,” katanya yang dikenal Macan Jalan Riau Bogor Selatan.

Ditambahkannya bahwa ini bukti bahwa ada dan sudah masuk unsur penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Inspektorat bukti surat pemanggilan atau dimintai keterangan di simpan untuk diserahkan pada kuasa hukum pihaknya yang kebetulan juga sebagai anggota Peradi.

Dilain hal ketua divisi media dan komunikasi Badan Advokasi Indonesia (BAI), Agus Bagja atau bung Gustapol Maher eks angkatan 34 IPB menyoroti tajam kejadian peristiwa ini sebagai dugaan mall administrasi pemerintahan dan tidak sesuai standar administrasi pemerintah dan telah masuk pelanggaran Kewenangan dan jabatan oleh oknum pejabat APIP yang tentu tidak boleh dibiarkan begitu saja.

“Kami dalam kedudukan dan kewenangan yang juga dilindungi oleh UU sesuai UU .No 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers dan UU.No.17 tahun 2013 tentang LSM tidak akan diam dan akan menjadi ini sebagai dasar analisis dan kajian yang bisa saja menjadi legal opinion untuk selanjutnya didalami dan diteruskan dalam pelaporan atau aduan masyarakat pada lembaga hukum terkait.

Baca Berita Lain Kami  Ketua Sekber DPC IPJT Banjarnegara Bersilaturahim ke PJ Bupati

“APIP pada inspektorat itu ada batasan dan aturan yang bukan semau gua. Inspektorat adalah APIP artinya bukan penyidik umum yang bisa memanggil warga sipil untuk dimintai keterangan apapun,” sambungnya.

Menurutnya, APIP adalah lembaga resmi atau berkedudukan hukum pada Pemerintahan, istilahnya lembaga pengawas internal. Dibentuknya dua lembaga ini yaitu BPK RI dan APIP.

“Sesuai dengan kewenangannya bertujuan untuk menjamin agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang diharapkan,” papar Gustapol Maher.

“Adanya komitmen pemerintah untuk mewujudkan good governance maka kinerja atas penyelenggaraan organisasi pemerintah menjadi perhatian pemerintah untuk dibenahi, salah satunya melalui sistem pengawasan yang efektif, dengan meningkatkan peran dan fungsi dari APIP,” ujarnya.

Pengawasan intern ini dilakukan mulai dari proses audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan.

Untuk itu, APIP harus terus melakukan transformasi dalam menjalankan tugasnya guna memberi nilai tambah bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Hal ini sejalan dengan fungsi dan peran APIP, yaitu melakukan pembinaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan mendorong peningkatan efektivitas manajemen risiko (risk management), pengendalian (control) dan tata kelola (governance) organisasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah,” kata Gustapol.

Disorotinya bahwaTupoksi Peran Inspektorat Daerah sebagai APIP khusus di Kota Bogor telah ada dugaan terjadinya pendangkalan kualitas dengan kejadian peristiwa ini, sebagai APIP Inspektorat Daerah memiliki peran dan unit kerja yang sangat strategis baik ditinjau dari aspek fungsi dan tanggung jawab dalam manajemen maupun dari segi pencapaian visi dan misi serta program-program pemerintah.

Baca Berita Lain Kami  Terima Vaksin Covid-19 di Cibinong City Mal, Masyarakat Apresiasi kepada BIN 

“Dari segi fungsi-fungsi dasar manajemen, Inspektorat Daerah mempunyai kedudukan yang setara dengan fungsi perencanaan atau fungsi pelaksanaan. Sedangkan dari segi pencapaian visi, misi dan program-program pemerintah, Inspektorat Daerah menjadi pilar yang bertugas dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten/Kota dan pelaksanaan urusan pemerintahan Kabupaten/Kota, berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan,” jelasnya.

Fungsi APIP yang berjalan dengan baik dapat mencegah kecurangan, menghasilkan keluaran yang berharga untuk menjadi masukan bagi pihak auditor eksternal, eksekutif dan legislatif dalam memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah pada waktu yang akan datang.

“BPK dapat memanfaatkan hasil pengawasan APIP terutama dari hasil reviu atas laporan keuangan pemerintah, mendukung manajemen pemerintah daerah dalam pelaksanaan rekomendasi BPK dan perbaikan sistem pengendalian Internal. APIP yang profesional dan independen mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang dapat meningkatkan kewajaran laporan keuangan,” ujarnya.

Untuk diketahui, Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah berperan sebagai Quality Assurance yaitu menjamin bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara efisien, efektif dan sesuai dengan aturannya dalam mencapai tujuan organisasi.

“Titik berat pelaksanaan tugas “pengawasan dan pemeriksaan” adalah melakukan tindakan preventif yaitu mencegah terjadinya kesalahan kesalahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan oleh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) serta memperbaiki kesalahan-kesalahan yang telah terjadi untuk dijadikan pelajaran agar kesalahan-kesalahan tersebut tidak terulang kembali di masa yang akan datang,” ujar Gustapol Maher.

Penulis: A. Subagja
Editor: Rieqhe

Tags: ,

Kontak Iklan : 081574404040