Pengajuan MPP TMT 01 April 2022 Kelahiran tahun 1970 keatas dan seterusnya, dikenakan Peraturan pensiun baru 58 Tahun Masa Dinas Aktif.
Kapuspen TNI meminta prajurit TNI dan Keluarga Besar TNI (KBT) untuk lebih bijak dalam menyikapi beredarnya berbagai pesan singkat yang tidak dicantum aturan sesuai Undang-Undang TNI.
Sementara itu, Pasal 71 huruf a UU TNI menyatakan Pada saat berlakunya undang-undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 33, diatur sebagai berikut: Usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama, hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI.(Puspen TNI)
Tags: Hoax, Klarifikasi, Masa Persiapan Pensiun (MPP), TNI
-
Satlantas Polres Batu Bagi-Bagi Helm Gratis
-
Dikonfirmasi Pungutan Rp 2,37 Juta Per Siwa, Komite Ngaku Kerja di Korem 061/Sk Ancam Wartawan
-
Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Bakamla RI dan MKN Malaysia bahas Implementasi MoU
-
Tolak Glow, Forum Peduli KRB Geruduk Balai Kota Bogor
-
Pasukan Kostrad bersama Warga Binaannya Bantu Korban Kerusuhan di Kei Besar Tengah