Ketum ARMI Minta Kanwil Jabar Panggil Eks Kepala Kemenag Kota Bogor Soal Ijin Sipa dan Tagihan Rp10 Juta di Perumda

Ketum ARMI Minta Kanwil Jabar Panggil Eks Kepala Kemenag Kota Bogor Soal Ijin Sipa dan Tagihan Rp10 Juta di Perumda
Berita Investigasi/ PULBAKET bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta yang tersembunyi dan melaporkan isu-isu publik. Kode etik jurnalis mengatur prinsip-prinsip dasar, seperti kejujuran, objektif, ketepatan, berimbang dan integritas. Portal berita investigasi yang mengedepankan etika akan selalu menyajikan berita dengan perspektif yang bertanggung jawab dalam rangka ikut mencerdaskan anak bangsa

Ketum ARMI Minta Kanwil Jabar Panggil Eks Kepala Kemenag Kota Bogor Soal Ijin Sipa dan Tagihan Rp10 Juta di Perumda

Bogor, PULBAKET – Setelah di ketahui adanya sumur bor tanpa Surat Ijin Pemanfaatan Air (SIPA) terlebih dahulu dan adanya tagihan air Perumda Tirta Pakuan senilai Rp10 Juta di kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Bogor tentu mengundang reaksi dari berbagai elemen masyarakat tak terkecuali LSM Analisis Riset Monitoring Indonesia (Armi).

Ketum LSM ARMI, Agani Di mengatakan, bahwa pihaknya akan segera melaporkan. Temuan dan fakta tersebut pada kanwil Kemenag Jabar.

“Ini tentu bukan hal biasa dan patut pula di kembangkan informasinya pada Kanwil Kemenag Jabar selaku atasan dari para Kepala kantor Kemenag se Jabar. Artinya, selaku ASN ada aturan yang mengikat dan harus pula di selesaikan,” katanya di Kota Bogor pada Jumat, 14 Oktober 2022.

“Pada ketentuan aturan pula sebab hukum itu mengikat ketika sumpah setia Korpri. Juga sumpah kewenangan jabatan. Jangan sampai masalah atau kasus di wariskan pada pejabat yang baru,” sambung bung Geno Benggol sapaan akrabnya.

Di jelaskan dia ada ketentuan di siplin pegawai negeri. Ada juga inspektur jenderal tentu harus pula di ungkap fakta kebenaran. San sangsi yang sesuai.

“Lihat Pasal 3, PP No.53 tahun 2010 yaitu, setiap PNS wajib mengucapkan sumpah/janji PNS. Mengucapkan sumpah/janji jabatan, setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah,” jelasnya.

“Mentaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS. Dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab,” sambungnya.

Lalu, karena ini mengunakan dana atau anggaran kantor untuk sumur Bor maka seperti apa SPJ yang di lakukan. Apakah masuk nomenklatur DIPA kantor. Atau keuangan lainnya yang di gunakan.

Baca Berita Lain Kami  Aroma Korupsi Dana Desa Buduran Merekah

“Seperti membayar jasa pekerja dari Sumedang kok jauh amat. Kenapa tidak dari Bogor, ada apa tentu sinyalemen ini patut di ungkap. Dengan program layanan front office kantor dengan salah satu pemborong, Ella.

“Apakah ini penunjukan langsung (PL) dari awal. Atau memang proyek bagi-bagi,” tutup bung Geno Benggol penuh tanya.

 

Penulis: Gus
Editor: Rieqhe

Tags: , , , , ,

Kontak Iklan : 081574404040