Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka Korupsi

Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka Korupsi
Berita Investigasi/ PULBAKET bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta yang tersembunyi dan melaporkan isu-isu publik. Kode etik jurnalis mengatur prinsip-prinsip dasar, seperti kejujuran, objektif, ketepatan, berimbang dan integritas. Portal berita investigasi yang mengedepankan etika akan selalu menyajikan berita dengan perspektif yang bertanggung jawab dalam rangka ikut mencerdaskan anak bangsa

Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka Korupsi

Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka Korupsi, 3 Kasus Dugaan Korupsi Pemerasan dan Gratifikasi


 

PULBAKET, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar olah perkara yang dilakukan pada pukul 19.00 WIB di Polda Metro Jaya hari Rabu (22/11/2023).

Baca Berita Lain Kami  KPU Tetapkan 17 Partai Tingkat Nasional dan 6 Parpol Lokal Aceh

“Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” ucap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya mengatakan ada 3 dugaan kasus yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Berita Lain Kami  Pembocoran Dokumen Penyelidikan KPK, Bambang: Firly Layak di Nyatakan Tersangka

Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

 

Sebagaimana diketahui, kasus tersebut bergulir sejak Firli Bahuri diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 yang lalu. Dumas terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021.

Pihak Kepolisian Polda Metro Jaya selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dengan pemanggilan para saksi, klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut.

Baca Berita Lain Kami  Pencopotan Direktur Penyidikan KPK Apakah Perbuatan Koruptif ?

Adapun para saksi yang sudah diperiksa sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, termasuk Firli Bahuri hingga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo .

Selain Itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, hingga saksi ahli mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.

Baca Berita Lain Kami  Dugaan Pimpinan KPK Bocorkan Dokumen, Bambang Widjojanto: Memenjarakan Kewarasan

Pihak kepolisian juga sudah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Firli yang berlokasi di Bekasi dan rumah rehat Firli di Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Beberapa dokumen turut disita penyidik dalam kasus tersebut.(*)


Baca Berita Lain Kami  Pimpinan KPK Diminta Untuk Mengundurkan Diri atau Diberhentikan

Baca Berita Lain

Koopssus TNI Hancurkan Teroris yang Ancam Keamanan KTT Ke-43 Asean

Tags: ,

Kontak Iklan : 081574404040