Jakarta, Pulbaket.com – Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Arfi Hatim mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap situs atau aplikasi menyerupai Sistem Informasi Halal atau SIHALAL. Situs resmi yang disiapkan pemerintah adalah ptsp.halal.go.id.
“Kewaspadaan ini diperlukan untuk menghindarkan pelaku usaha dari penyalahgunaan data hingga penipuan saat mengajukan sertifikasi halal,” ujarnya di Jakarta, Minggu, 26 Juni 2022.
Ia menegaskan seluruh isi dan informasi dalam situs yang beredar di WhatsApp tidak berkaitan dengan aplikasi SIHALAL besutan BPJPH dan tidak berhubungan dengan pendaftaran sertifikasi halal dalam bentuk apapun.
“Jangan mengisi data diri pada aplikasi yang menyerupai SIHALAL di laman situs lain. Karena BPJPH tidak bertanggung jawab bila terjadi penyalahgunaan data yang diinput,” kata Arif.
Untuk diketahui, SIHALAL adalah aplikasi layanan Sertifikasi Halal berbasis web yang dikembangkan BPJPH. SIHALAL dapat diakses secara online melalui perangkat komputer, atau smartphone sesuai pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39/2021 Pasal 148, bahwa sistem layanan penyelenggaraan JPH menggunakan layanan berbasis elektronik yang terintegrasi. (*)
Editor: Rieqhe
Tags: Aplikasi SIHALAL, Arfi Hatim, BPJPH, Kemenag RI, ptsp.halal.go.id, Sertifikasi Halal
-
Yonif Raider 600/Modang Lakukan Pengobatan Gratis Kepada Masyarakat di Distrik Kimaam
-
Sabtu, BNPB: Korban Jiwa Gempa Cianjur Jadi 318 Orang
-
Terbukti Suap Auditor BPK Jabar, Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara
-
Lokakarya Pengarustamaan Gender dalam Program Pengembangan dan PPSIP Komponen A
-
Kapolda Sulsel Apresiasi Terobosan Direktur Intelkam Polda Sulsel Gelar Band Campus Competition
-
Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan TKI Ilegal ke Malaysia