Jual Seragam, LKS, Pungutan PSM Masih Marak, Sekolah di Banyuwangi

Jual Seragam, LKS, Pungutan PSM Masih Marak, Sekolah di Banyuwangi
Berita Investigasi/ PULBAKET bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta yang tersembunyi dan melaporkan isu-isu publik. Kode etik jurnalis mengatur prinsip-prinsip dasar, seperti kejujuran, objektif, ketepatan, berimbang dan integritas. Portal berita investigasi yang mengedepankan etika akan selalu menyajikan berita dengan perspektif yang bertanggung jawab dalam rangka ikut mencerdaskan anak bangsa

Jual Seragam, LKS, Pungutan PSM Masih Marak, Sekolah di Banyuwangi

Jual Seragam

Jual Seragam, LKS, Pungutan PSM Di Sekolah Masih Marak, Plt. Kadisdik Banyuwangi Ada Apa ?

Pulbaket, Banyuwangi –  Maraknya oknum kepala Sekolah, dan oknum Komite di sejumlah sekolah Negeri di Banyuwangi masih ada saja jual seragam sekolah maupun ‘pungutan’ Peran Serta Masyarakat (PSM) atau Uang Koordinator Kelas (Korlas) yang di lakukan itu ‘berselimut’ kesepakatan, bahkan Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) itu dijual di sekolah yang terkesan kebal hukum, Senin (8/08/2022)

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Investigasi, Uang seragam, Serta Buku LKS Mulai Tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) harganya tidak tanggung-tanggung Tembus Jutaan rupiah yang sangat fantastis, hal seperti itu di terjadi setiap pasca Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berlangsung, tidak hanya itu saja selain jual seragam di sejumlah sekolah pun menarik Uang korlas/SPM, dan juga uang kegiatan lainnya, terkadang wali murid juga di ‘pungut’ biaya untuk merenovasi.

Permendikbud No 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, selain itu Juga di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan di pasal 181A Dan dan B yang berbunyi Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:

a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;

b. memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan;

Sedangkan sanksi di pasal 212 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan, berbunyi : Pendidik atau tenaga kependidikan pegawai

Baca Berita Lain Kami  LPRI Bogor Raya Apresiasi dan Ucapkan Selamat kepada Jajaran Polres Bogor Bongkar Kasus Mafia Tanah

negeri sipil yang melanggar ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181

dikenai sanksi administratif sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun di lapangan masih saja oknum kepala sekolah dan oknum komite diduga tidak mengindahkan peraturan tersebut yang terkesan kebal hukum dan diduga menjadi pundi-pundi penghasilan setiap tahunan.

Tentu bagaimana tidak hal itu menjadi beban wali murid untuk tarikan biaya korlas/SPM per siswa di tarik hingga Rp. 80.000 dibayar pun setiap bulannya, itu masih ada ‘iuran’ untuk kegiatan lainnya, dan mirisnya lagi, bagi wali murid tidak mampu untuk bayar ‘iuran’ tersebut pihak oknum Kepala sekolah dan oknum komite meminta kepada wali murid untuk membuat surat keterangan tidak mampu agar di beri keringan membayar SPM/Korlas tersebut, penarikan itu masih terjadi yang ‘menyelimuti’ di sejumlah sekolah yang ada di Banyuwangi.

Namun sangat herannya, walau sudah di adukan ke Dinas Pendidikan Banyuwangi dan di beritakan di media online, pihaknya terkesan tutup mata dan terkesan kurangnya pengawasan untuk menindak tegas bila ada oknum kepala sekolah maupun komite sekolah melakukan pungli kepada wali murid.

Sementara Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Banyuwangi, Suratno Mengatakan, Prinsipnya, seragam termasuk pembiayaan personal yang menjadi tanggungjawab orang tua. Pembelian tidak harus di koperasi sekolah, terlebih bagi keluarga yang tidak mampu, harus dibantu karena Dinas Pendidikan telah menerapkan kebijakan Sekolah Ramah Sosial.

“Regulasi sdh sangat jelas pada permendikbud 75 tahun 2016″pungkasnya.

Perlu di ketahui, Pasal 12, Permendikbud 75 tahun 2016 Tentang Komite Sekolah menegaskan: Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang:

a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah;

Baca Berita Lain Kami  Kemendikbudristek Luncurkan Program Revitalisasi UKS, Ini Kata Nadiem

b. melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya;

c. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;

d. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung;

e. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Sekolah secara langsung atau tidak langsung;

f. mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite Sekolah;

g. memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok;

h. melakukan kegiatan politik praktis di Sekolah; dan/atau

i. mengambil keputusan atau tindakan melebihi

kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah.

 

Wartawan : Solikin

Baca Berita Lain Gegara Ini Oknum Kepala Sekolah Di Banyuwangi Minta Maaf

Tags:

Kontak Iklan : 081574404040