Irjen Ferdy Sambo di Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Jakarta, PULBAKET – Tersangka pembunuhan Brigadir Yosua yang juga eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo akhirnya dipecat. Keputusan ini diambil melalui sidang etik yang digelar, Kamis (25/8).
Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Ferdy Sambo berencana mengajukan banding atas putusan itu.
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Kabaintelkam Polri sekaligus ketua sidang komitet etik Sambo, Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
“Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan,” kata Ferdy Sambo setelah mendengarkan hasil putusan sidang di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
Ferdy Sambo menjalani sidang etik atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga. Sidang dipimpin langsung oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri. (*)
Baca Berita Lain : Bareskrim Polri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka
Tags: Irjen Ferdy Sambo, PTDH
-
Kamaludin: Bangunan STIPI dan Milboa Magrifoh Berdiri Dilahan Garapan, Kok Kemenag RI Beri Ijin
-
BBM Subsidi Naik, Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa Meledak
-
Kemendikbudristek Luncurkan Program Revitalisasi UKS, Ini Kata Nadiem
-
Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK lainnya
-
GBNN DKI Gelar Buka Bersama Selesai Aksi Sosial
-
Satgas TNI Kejar dan Tembak KST Yang Lakukan Pembunuhan Pekerja