Jakarta, PULBAKET – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan menyatakan pengungkapan 72 kasus judi online dalam kurun waktu empat hari, dilakukan sebagai komitmen Kapolda Metro Jaya setelah menerima perintah dari Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“Sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rangka memberantas judi online yang ada di wilayah Jakarta. Kami sudah mengambil Langkah-langkah. Hingga hari in jajaran Polda Metro Jaya sudah mengungkap 72 kasus judi online,” jelas Kabidhumas di Polda Metro Jaya, Kamis, 25 Agustus 2022.
Kombes Pol. Endra Zulpan merinci jajaran Ditreskrimum mengungkap 19 kasus dan Ditreskrimsus 2 kasus. Kemudian jajaran Polres Tangerang Selatan juga mengungkap 13 kasus. Selajutnya Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Metro Jakarta Pusat masing-masing 7 kasus, Polres Metro Jakarta Barat dan Jakarta Timur masing-masing 5 kasus, Polres Metro Jakarta Selatan 4 kasus.
“Selanjutnya, Polres Metro Tangerang Kota, Polres Metro Depok, Polres Metro Bekasi masing-masing 3 kasus serta Polres Metro Jakarta Utara 1 kasus,” ujarnya.
Selain mengungkap kasus judi online, Kabidhumas juga mengatakan bahwa Polda Metro Jaya juga komitmen memberantas kejahatan lainnya yang menjadi atensi Kapolri seperti narkoba, miras, BBM hingga kejahatan 9 Barang Pokok (Sembako).
“Kasus-kasus meresahkan lainnya juga, seperti Kasus Narkoba berhasil diungkap 128 kasus, Elpiji diungkap 2 kasus, Pungli 9 kasus, Asusila 3 kasus, dan Perdagangan miras illegal ditangkap 406 orang,” tutup Zulpan. (*)
Editor: Rieqhe
Tags: Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Judi online, Kombes. Pol. Endra Zulpan, Polda Metro Jaya
-
Pemda Provinsi Jabar Raih Anugerah Meritokrasi 2022, Sangat Baik
-
Panglima TNI Terima Kunjungan Kehormatan Panglima Angkatan Bersenjata Diraja Brunei
-
176 Catam Gelombang II Sub Panda Korem 174/ATW Ikuti Seleksi Kesamaptaan
-
Audiensi dengan KSP SB Jatim, Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah: Anggota Minta PN Tak Pailitkan
-
Hadiri Tradisi Keceran di Banten, Kapolri: Aset Bangsa yang Harus Dikembangkan & Dikenal
-
Dana BOS Pesantren Tahap II Sebesar Rp69,3 Miliar Segera di Cairkan