Eko Mujiarto: DPKPP Tidak Mempunyai Hak Apa-apa Terkait Status Tanahnya

Eko Mujiarto: DPKPP Tidak Mempunyai Hak Apa-apa Terkait Status Tanahnya
Berita Investigasi/ PULBAKET bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta yang tersembunyi dan melaporkan isu-isu publik. Kode etik jurnalis mengatur prinsip-prinsip dasar, seperti kejujuran, objektif, ketepatan, berimbang dan integritas. Portal berita investigasi yang mengedepankan etika akan selalu menyajikan berita dengan perspektif yang bertanggung jawab dalam rangka ikut mencerdaskan anak bangsa

Eko Mujiarto: DPKPP Tidak Mempunyai Hak Apa-apa Terkait Status Tanahnya

Eko Mujiarto: DPKPP Tidak Mempunyai Hak Apa-apa Terkait Status Tanahnya


 

PULBAKET.COM, Bogor – Ribuan makam terdampak pengukuran pembangunan jalan tol Cimanggis-Cibitung yang berada di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor dan sejumlah lahan milik warga serta lahan kas desa juga turut terdampak dan menjadi permasalahan hingga saat ini.

Kepala Bidang (Kabid) Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Eko Mujiarto mengatakan terkait hal tersebut dirinya yang dulu menjabat sebagai Kabid Pertanahan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) bermusyawarah, baik dengan PPK maupun Cimachi yang mempunyai proyek.

“Sedangkan dari pihak DPKPP tidak mempunyai hak apa-apa terkait status tanahnya. Semua itu hasil kesepakatan bersama dan tertuang dalam berita acara,” ucapnya pada Kamis, 23 November 2023.

Eko menambahkan, informasi yang disinyalir terjadi rekayasa saat dirinya menjabat sebagai Kabid di DPKPP.

Baca Berita Lain Kami  Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan

Kepala Desa Nagrak, Agus Sahrudin yang memberikan keterangan alas hak kepemilikan lahan figuran sebagai pemilik sah kuat dugaan pihak oknum Pemkab Bogor turut serta dalam memuluskan
bobolnya uang negara dari kas Daerah dengan berjamaah yang telah merugikan negara sebesar Rp4,6 miliar.

“Hal itu tidak benar, setelah adanya pengaduan dari warga Desa Nagrak kami langsung bergerak untuk melakukan investigasi dan hasilnya memang banyak kejanggalan di lapangan. Temuan tersebut bahkan saya yang melaporkan ke Kejaksaan Negeri KabupatenBogor,” ungkapnya.

Eko menjelaskan, adanya realokasi makam tersebut di dalam jalan tol sempat dirinya mempertanyakan status tanah tersebut ke pihak terkait.

 

“Pihak ATR/BPN Kabupaten Bogor dan Cimachi menjawab bahwa tanah itu adalah tanah yang dicatatkan oleh Kades Nagrak, tapi peruntukannya makam,” ucap dia.

“Karena memang pembangunan proyek tol Cimanggis-Cibitung dituntut untuk percepatan, jadi mereka mempersilahkan untuk memindahkan makam yang terkena realokasi itu ke lahan yang baru,” sambungnya.

Baca Berita Lain Kami  Kemana Gunun Saksi Kunci Perkara Tanah Jatikarya Mabes TNI

Diakhir, Eko menuturkan pihaknya pun mengkondisikan ke pihak PPK kepada Kementerian PUPR untuk pemindahan makam yang terkena realokasi. Karena dituntut percepatan dan memang tanah untuk pindahnya sudah ada. (Andri)


Baca Berita Lain Kami  Warga Desak BPN Aceh dan Adhi Karya Verifikasi Ulang Tanahnya di Ruas Tol Gampong

Baca Berita Lain

Tags: , ,

Kontak Iklan : 081574404040