Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK lainnya
PULBAKET, Bogor || Sanksi dari Dewas KPK pada tanggal 26 Desember 2023 nyaris tak bermakna karena tidak menimbulkan efek deterrent bagi Terperiksa, Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri karena yang bersangkutan pada tanggal 23 Desember 2023 justru telah menyampaikan permohonan pengunduran diri yang bersangkutan sebagai Ketua dan pimpinan KPK pada Presiden.
Demikian dikatakan oleh Bambang Widjojanto, mantan komisioner KPK dalam rilisnya diterima oleh Pulbaket, Kamis (28/12/23)
Bambang Widjojanto mengatakan, Dewas KPK di atas menegaskan bahwa Firli Bahuri, Mantan Ketua KPK telah terbukti melakukan pelanggaran berat etik dan perilaku dan karenanya, menjatuhkan sanksi berupa “… diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK….” sesuai Pasal 10 ayat (3) huruf b Peraturan Dewan No. 03 Tahun 2021.
Pelanggaran itu karena Firli telah melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK dan tidak memberitahukan kepada sesama Pimpinan.
Bambang Widjojanto menambahkan, ada hal menarik perhatian dan sangat perlu dipersoalkan, apakah Pimpinan KPK lainnya, misalnya Alexander Marwata akan tetap bersikukuh menyatakan “tidak malu dan tidak mau meminta maaf” ketika koleganya, Firli Bahuri sudah dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran berat etik seperti di atas.
“Apa respon Alex paska adanya Putusan Dewas KPK dalam kapasitasnya sebagai salah satu Pimpinan KPK?,” tanya Bambang.
Diketahui Alex pernah menyatakan “Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti,” paska penetapan Firli sebagai tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana korupsi oleh Penyidik Polda Metro Jaya.
Tindakan Alex di atas tidak mencerminkan dan bahkan melanggar prinsip-prinsip yang diatur di dalam nilai profesionalitas dan kepemimpinan yang tersebut di dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Bukankah salah satu prinsip yang harus ditegakkan oleh Insan KPK.
“menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan”, jelas Bambang.
Ada beberapa hal penting lain yang menjelaskan Firli Bahuri memang tak pantas menjadi Ketua KPK.
Hal dimaksud tersebut dalam pertimbangan hukum Putusan Dewas KPK atas Firli, yaitu antara lain: Terperiksa tidak mengakui perbuatannya, Terperiksa tidak hadir dalam persidangan kode etik dan kode perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut serta terdapat kesan berusaha memperlambat jalannya persidangan, Terperiksa tidak dapat menjadi contoh dan teladan dalam mengimplementasi Kode etik dan Kode Perilaku di KPK, dan Terperiksa sudah pernah dijatuhkan sanksi etik.
Penulis : Dr. Bambang Widjojanto, Dosen Paska Sarjana Universitas Djuanda, 28 Desember 2023.
Bambang Widjojanto : Firli Ketua KPK Tersangka, Game Over What Next ?
Dugaan Pelanggaran Etik / dmg
Tags: Dewas KPK, Firli Bahuri, Ketua KPK, KPK, KPK RI
-
Gelar Doa Bersama Jelang Akhir Tahun, di Mabes TNI
-
Luapan Air Irigasi, Jalan Raya Leuwiliang Jadi Langganan Banjir
-
Pencopotan Direktur Penyidikan KPK Apakah Perbuatan Koruptif ?
-
Hindari Konsumsi Makanan Ini di Pesawat
-
Sebanyak 13 Personel Bakamla RI Lakukan Upacara Kenaikan Pangkat
-
Penyematan Baret Marinir Kepada Ketua MPR RI dan DPR RI