Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK lainnya

Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK lainnya
Berita Investigasi/ PULBAKET bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta yang tersembunyi dan melaporkan isu-isu publik. Kode etik jurnalis mengatur prinsip-prinsip dasar, seperti kejujuran, objektif, ketepatan, berimbang dan integritas. Portal berita investigasi yang mengedepankan etika akan selalu menyajikan berita dengan perspektif yang bertanggung jawab dalam rangka ikut mencerdaskan anak bangsa

Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK lainnya

Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK lainnya

PULBAKET, Bogor || Sanksi dari Dewas KPK pada tanggal 26 Desember 2023 nyaris tak bermakna karena tidak menimbulkan efek deterrent bagi Terperiksa, Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri karena yang bersangkutan pada tanggal 23 Desember 2023 justru telah menyampaikan permohonan pengunduran diri yang bersangkutan sebagai Ketua dan pimpinan KPK pada Presiden.

Demikian dikatakan oleh Bambang Widjojanto, mantan komisioner KPK dalam rilisnya diterima oleh Pulbaket, Kamis (28/12/23)

Baca Berita Lain Kami  Peradilan Militer Kasus Suap di Basarnas Digelar Secara Terbuka

Bambang Widjojanto mengatakan, Dewas KPK di atas menegaskan bahwa Firli Bahuri, Mantan Ketua KPK telah terbukti melakukan pelanggaran berat etik dan perilaku dan karenanya, menjatuhkan sanksi berupa “… diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK….” sesuai Pasal 10 ayat (3) huruf b Peraturan Dewan No. 03 Tahun 2021.

Pelanggaran itu karena Firli telah melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK dan tidak memberitahukan kepada sesama Pimpinan.

Bambang Widjojanto menambahkan, ada hal menarik perhatian dan sangat perlu dipersoalkan, apakah Pimpinan KPK lainnya, misalnya Alexander Marwata akan tetap bersikukuh menyatakan “tidak malu dan tidak mau meminta maaf” ketika koleganya, Firli Bahuri sudah dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran berat etik seperti di atas.

Baca Berita Lain Kami  Dikeluhkan Pelanggan, GBNN Minta Bupati Cirebon Panggil Direksi Perumda Tirta Jati

“Apa respon Alex paska adanya Putusan Dewas KPK dalam kapasitasnya sebagai salah satu Pimpinan KPK?,” tanya Bambang.

Diketahui Alex pernah menyatakan “Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti,” paska penetapan Firli sebagai tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana korupsi oleh Penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Berita Lain Kami  Kasus Suap di Pemkab Buru Selatan, KPK Tetapkan Baru 

Tindakan Alex di atas tidak mencerminkan dan bahkan melanggar prinsip-prinsip yang diatur di dalam nilai profesionalitas dan kepemimpinan yang tersebut di dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Bukankah salah satu prinsip yang harus ditegakkan oleh Insan KPK.

“menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan”, jelas Bambang.

Ada beberapa hal penting lain yang menjelaskan Firli Bahuri memang tak pantas menjadi Ketua KPK.

Hal dimaksud tersebut dalam pertimbangan hukum Putusan Dewas KPK atas Firli, yaitu antara lain: Terperiksa tidak mengakui perbuatannya, Terperiksa tidak hadir dalam persidangan kode etik dan kode perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut serta terdapat kesan berusaha memperlambat jalannya persidangan, Terperiksa tidak dapat menjadi contoh dan teladan dalam mengimplementasi Kode etik dan Kode Perilaku di KPK, dan Terperiksa sudah pernah dijatuhkan sanksi etik.

Penulis : Dr. Bambang Widjojanto, Dosen Paska Sarjana Universitas Djuanda, 28 Desember 2023.


Baca Berita Lain Kami  Kasus Suap BPK Jabar, Jaksa KPK Tuntut Ade Yasin 3 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Bambang Widjojanto : Firli Ketua KPK Tersangka, Game Over What Next ?

Baca Berita Lain Kami  Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka Korupsi
Dugaan Pelanggaran Etik / dmg

Tags: , , , ,

Kontak Iklan : 081574404040