Dua Tersangka Curat Diamankan Polsek Bantarbolang Pemalang

Dua Tersangka Curat Diamankan Polsek Bantarbolang Pemalang
Berita Investigasi/ PULBAKET bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta yang tersembunyi dan melaporkan isu-isu publik. Kode etik jurnalis mengatur prinsip-prinsip dasar, seperti kejujuran, objektif, ketepatan, berimbang dan integritas. Portal berita investigasi yang mengedepankan etika akan selalu menyajikan berita dengan perspektif yang bertanggung jawab dalam rangka ikut mencerdaskan anak bangsa

Dua Tersangka Curat Diamankan Polsek Bantarbolang Pemalang

Pemalang, PULBAKET.COM – Polsek Bantarbolang Polres Pemalang berhasil mengamankan P (45) dan SA (50), dua orang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan modus menukar kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik korban yang merupakan seorang agen bank di Desa Pegiringan, Kecamatan Bantarbolang, Pemalang.

“Kedua tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Bantarbolang saat sedang makan di sebuah rumah makan di Desa Bantarbolang, Selasa (19/7/2022) lalu,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kapolsek Bantarbolang AKP Wahyudi Wibowo.

Kapolsek Bantarbolang AKP Wahyudi Wibowo mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, dua orang tersangka yang berasal dari Kota Sragen dan Karanganyar tersebut juga telah melakukan aksi Curat di beberapa kota di Jawa Tengah dan Jawa Barat.

“Diduga, kedua pelaku juga telah melakukan tindak pidana serupa di wilayah Jawa Tengah. dan Jawa Barat, diantaranya di Cilacap, Banjarnegara, Purbalingga, Pangandaran, Garut dan Cirebon,” katanya, Rabu, 27 Juli 2022.

Saat melakukan aksinya di Desa Pegiringan, Bantarbolang, Kamis (14/7/2022), lanjut Wahyudi, dua orang tersangka awalnya meminta korban yang merupakan agen sebuah bank untuk mentransfer sejumlah uang.

“Ketika korban mengetik nomor pin ATM, tersangka merekam dengan menggunakan kamera handphone,” ujarnya.

Setelah transfer selesai, Kapolsek Bantarbolang mengatakan, kedua tersangka lalu meminta korban untuk mengambil sebuah barang yang akan dibeli di dalam toko.

“Saat korban mengambil barang yang ingin dibeli tersangka, kartu ATM milik korban tersebut dengan modus ditukar dengan kartu ATM yang sudah disiapkan para tersangka,” jelas Wahyudi.

Lalu, setelah menukar kartu ATM milik korban, kedua tersangka kemudian pergi ke agen bank lainnya di Desa Bantarbolang, lalu mengambil uang dari ATM milik korban sejumlah Rp 20,5 juta.

Baca Berita Lain Kami  Penutupan Kapolri Cup Basketball Tournament 2023

“Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkas Wahyudi.

 

Penulis: Gus Sigit/Dhenpethaz
Editor: Rika Septiani

Tags: , , , ,

Kontak Iklan : 081574404040