Diduga Melawan Perbuatan Hukum, Endin SH, MH Lakukan Gugat Dipengadilan

Diduga Melawan Perbuatan Hukum, Endin SH, MH Lakukan Gugat Dipengadilan
Berita Investigasi/ PULBAKET bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta yang tersembunyi dan melaporkan isu-isu publik. Kode etik jurnalis mengatur prinsip-prinsip dasar, seperti kejujuran, objektif, ketepatan, berimbang dan integritas. Portal berita investigasi yang mengedepankan etika akan selalu menyajikan berita dengan perspektif yang bertanggung jawab dalam rangka ikut mencerdaskan anak bangsa

Diduga Melawan Perbuatan Hukum, Endin SH, MH Lakukan Gugat Dipengadilan

Diduga Melawan Perbuatan Hukum, Endin SH, MH Lakukan Gugat Dipengadilan

 

PULBAKET, JAKARTA, – Dengan jadwal Sidang no. Perkara 3/PdtG.S/2024/PN Jkt pst, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas II A pengacara Endin SH, MH & Partners terjadwal sidang, sementara dalam sidang tersebut ditunda dan akan berlanjut, pada Kamis, 1 Februari yang akan datang, Endin SH, MH bersama tim Kuasa hukum menggugat PT. Favorite Indonesia yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Berita Lain Kami  Praka RM Terdakwa Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan

Pasalnya, berawal permasalahan timbul dikarenakan di duga PT, Favorite Indonesia membuat aturan baru yaitu, memesan barang atau oder harus membayar terlebih dahulu secara tunai sebelum barang-barang tersebut dikirim, PT Favorite Indonesia juga tidak menerima barang return yang dikembalikan dengan alasan sudah melewati masa garansi.

 

Diketahui PT, Favorite Indonesia adalah Pabrik yang notabenya menjual perlengkapan alat-alat listrik yakni, lampu (bolham) merk Morgen, saklar merk Morgen dan socket antena merk Morgen dan lain-lain sejenis.

Baca Berita Lain Kami  Sidang MK: "Masa Usia Pensiun Prajurit TNI 60 Tahun"

Pengacara Endin SH, MH, CPL & Partners menjelaskan, dengan kehadiran nya adalah ada agenda sidang pertama yaitu gugatan perbuatan melawan hukum dengan pasal 1365 KuH perdata Jo undang no 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

 

“Klein kami Ferry kusnadi sudah berupaya melakukan mediasi, namun tergugat ridak ada respon, dan kami selaku kuasa hukum dari penggugat sudah mensomasi sampai tiga kali dan tidak dijawab oleh tergugat, maka dari kami melakukan upaya hukum,” kata Kuasa Hukum Endin SH, MH kepada wartawan di lobi pengadilan Jakarta Pusat, Kamis 26 Januari 2024.

Baca Berita Lain Kami  Hardiansyah Kembali Nahkodai SMSI Jabar

Terlebih Endin menegaskan, “bahwa tuntutan dari klien kami adalah diberikan haknya atau barang direturn dikembalikan kepada tergugat,” ungkapnya.

 

Ditempat yang sama Mahpudin SH, MH menegaskan, “klein kami itu sebenarnya sudah cukup koperaktif, karena dia sudah mengajukan barang yang return akan dikemblaikan , sampai kami juga memberikan suart Somasi tiga kali tidak dijawab,” Pungkasnya (Man)


 


Diduga Melawan Perbuatan Hukum /dmn

Tags: ,

Kontak Iklan : 081574404040