Bogor, PULBAKET – Bangunan yang berdiri di atas lahan negara atau eks PTPN XI yang juga merupakan lahan masih HGU PT. Rejo Sari Bumi hingga tahun 2026 yang belum dilakukan pelepasan hak (SPH) kepada pihak manapun baik pribadi dan lembaga atau badan hukum terkhusus pertanahan ini berada di Desa Tangkil, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.
Ketua Badan Advokasi Indonesia (BAI) Kabupaten Bogor Bah Pendi Keling mengatakan pihaknya terkejut dengan terlihat hadirnya villa dan pesantren berskala nasional juga terbitnya kasus pertanahan yang diduga tumpang tindih ini menarik disimak.
“Tim investigasi gabungan media dan LSM yakni Forum Bersama (Forbes) mendapati fakta dan data yang tentu akan dijadikan dasar analisis dan kajian dalam Legal Opinion agar masalah ini diselesaikan dari hulu ke hilir hingga pemerintah daerah juga pusat peka baik Bupati, DPRD, BPN bahkan Satgas Mafia Pertanahan,” ujarnya kepada PULBAKET melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu, 9 September 2022.
Ia menyatakan Satgas Mafia Tanah harus turun ke lahan Eks PTPN XI Desa Tangkil dan melakukan penindakan.
“Kita amat miris dan begitu konsen dan peduli dengan program pemerintahan kabinet Jokowi juga kepala BPN yang baru bahwa pengungkapan kasus lahan dan tanah harus dimulai dari hulu kehilir sehingga tidak ada oknum yang mengambil untung secara sepihak tapi harus taat akan aturan dan tertib hukum,” ujar bah Keling sapaan akrab aktifis berkumis tebal ini.
Dirinya siap mengawal fakta adanya bangunan yang diduga belum terbit IMB ini bahkan diketahui pula adanya klaim hukum soal pertanahan pula diareal hamparan yang sama eks PTPN XI atau HGU PT.RSB tersebut yang telah menyeret kepala desanya hingga diproses kejaksaan Cibinong soal dokumen yang dinilai cacat hukum soal soal beli atau AJB.
“Temuan Forbes menyimpulkan pula adanya fakta selain pesantren Maghfiroh ada sengketa lahan dan tanah didesa Tangkil yang diyang juga kini bermasalah karena telah terbit 9 SHM atas nama pemilik lain yang objeknya didesa Tangkil akan tetapi terbit SHM di Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor,” katanya
“Selain itu, adanya pula villa milik orang ternama yang dikenal sebagai naga sembilan inisial R, dihamparkan tanah yang cukup luas pula bahkan diketahui memelihara binatang yang dinilai katagori dilindungi semisal Harimau, jenis burung langka dan hewan lainnya,” sambungnya.
Penulis: Agus Subagja
Editor: Rieqhe
Tags: Badan Advokasi Indonesia (BAI), Bangunan Tanpa IMB
-
Babinsa Koramil Gemolong Laksanakan Pembinaan PPBN ke 167 Siswa Siswi Ketarunaan
-
Polisi Tahu Ada Aturan Larangan Penggunaan Gas Air Mata
-
Ahli Minta Polri Waspada Krisis Komunikasi
-
Courtessy Call Kepala Bakamla RI ke Ketua 1 BPK RI.
-
Kapolri Tegaskan Polantas Dilarang Keras Tilang Manual
-
Kapal Patroli Bakamla RI dan Malaysia,Bertemu di Perairan Perbatasan