Bakamla RI Tangkap 3 Kapal Muatan Nikel Illegal di Sulawesi Tenggara
PULBAKET, Kolaka Utara — Bakamla RI melalui Unsur KN Kuda Laut-403 berhasil mengamankan 3 kapal berbendera Indonesia yang bermuatan Nikel Ore Illegal di Desa Mosiku, Kec. Batu Putih, Kab. Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (14/11/2023).
Tiga kapal yang sudah diperiksa dan diamankan oleh KN Kuda Laut-403 meliputi, TB Trinity 302/TK Pacific 302 yang mengangkut Nikel Ore sebanyak ±10,507.560 WMT.
Kapal tersebut melaksanakan muat di Jetty Masselle yang tidak berizin dan tidak sesuai Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Penangkapan berhasil dilaksanakan pada Sabtu (11/11/2023), dan telah diberikan kepada Polres Kolaka Utara keesokan harinya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapal selanjutnya yaitu, TB. MDM Batola/TK. MDM 04 dengan muatan sebanyak ±12,333.963 MT Nikel Ore yang berhasil ditangkap pada Sabtu (11/11/2023), serta TB. Merdeka 2002/TK. Dirgahayu 3102 yang membawa muatan Nikel Ore sebanyak ±8,500.570 WMT, dan berhasil ditangkap pada Senin (13/11/2023).
Kedua kapal tersebut diduga melaksanakan muat di Jetty Mandes yang tidak berizin dan tidak sesuai SPB.
Hasil penyelidikan dari Unit Penindakan Hukum Bakamla RI dibawah pimpinan Kapten Bakamla Arie Trifantoro, S.H., M.H., ketiga Kapal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 300 jo Pasal 105 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran “Setiap orang yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa izin dari menteri pidana penjara maks 2 tahun atau denda maks Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)”.
Serta, Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara “’Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
Saat ini, kedua kapal tersebut berada di area Kepelabuhan Lasusua dibawah pengamanan KN. Kuda Laut-403 dengan Komandan Letkol Bakamla Nendra Jati Prawira.(Sumber Humas Bakamla)
- Bakamla RI Berhasil Tangkap Kapal Malaysia Curi Ikan Yang Masuk di Perairan Kepri
- Bakamla Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai 19 M
- Perkuat Sinergitas Antar Instansi Dalam Pengelolaan Keamanan Laut
- Perkuat Sinergitas Antar Instansi Dalam Pengelolaan Keamanan Laut
Ketum GBNN Terima Informasi Soal 2 Warga Bogor Hilang Sejak Gempa di Cianjur, Ini Detailnya
Koopssus TNI Hancurkan Teroris yang Ancam Keamanan KTT Ke-43 Asean
Tags: Bakamla, Bakamla RI, KN Kuda Laut-403, Tangkap Kapal Ilegal
-
Rilis Pusaka Super Apps, Menag: Sajikan Beragam Layanan
-
KPK RI dan PHRI Sulut Kerjasama Gelar FGD Soroti Perijinan, Penyelundupan dan Kasus Tanah
-
Danakirti Media Groups Gelar Aksi Sosial Bersama Anak Jalanan
-
Satgas Yonif Mekanis 203/AK dan Masyarakat di Pegunungan Tengah Peringati Maulid Nabi Muhammad
-
Panglima TNI Pimpin Upacara Korps Kenaikan Pangkat 49 Perwira Tinggi TNI
-
Satgas Yonif 126/KC Beri Pelatihan Tataboga di SMP Negeri 1 Senggi, Guru: Terimakasih Bapak TNI