20 Polisi Dugaan Langgar Etik, Polri Komitmen Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan

20 Polisi Dugaan Langgar Etik, Polri Komitmen Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan
Berita Investigasi/ PULBAKET bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta yang tersembunyi dan melaporkan isu-isu publik. Kode etik jurnalis mengatur prinsip-prinsip dasar, seperti kejujuran, objektif, ketepatan, berimbang dan integritas. Portal berita investigasi yang mengedepankan etika akan selalu menyajikan berita dengan perspektif yang bertanggung jawab dalam rangka ikut mencerdaskan anak bangsa

20 Polisi Dugaan Langgar Etik, Polri Komitmen Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan

20 Polisi Dugaan Langgar Etik

20 Polisi Dugaan Langgar Etik, Polri Tegaskan Komitmen Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan

Malang, PULBAKETKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa sebanyak 20 personel kepolisian diduga melakukan pelanggaran etik terkait dengan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa, keputusan tegas dari Kapolri tersebut merupakan komitmen dari institusi Korps Bhayangkara yang sejak awal untuk mengusut tuntas kejadian tersebut.

“Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat. Menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut,” kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (7/10).

Dari segi pidana, kata Dedi, Polri juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Direktur Utama PT LIB AHL. Ketua Panita Pelaksana Arema FC AH, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H dan Security Officer SS.

Dedi menyatakan, sampai dengan saat ini, tim dari Bareskrim, Polda Jawa Timur, Propam dan Itsus Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI).

“Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami. Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini,” ujar Dedi.

Adapun 20 personel kepolisian yang di duga melakukan pelanggaran etik yakni;

Enam dari personel Polres Malang: FH, WS, BS,BSA, SA, WA

Lalu, 14 personel dari Satbrimobda Jatim: AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, WAL

(*)

 

Sumber : Iwan Bwi

Berita Lain : Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

Baca Berita Lain Kami  Rekayasa : Fakta Peristiwa Tembak Menembak Tidak Ada

 

20 Polisi Dugaan Langgar Etik / PULBAKET

Tags: ,

Kontak Iklan : 081574404040