1 Agustus, Pemprov NTT Berlakukan Tarif Masuk ke Pulau Komodo Rp3,75 Juta
Kupang, Pulbaket.com – Hasil kajian akademik oleh para ahli lingkungan dari IPB University dan Universitas Indonesia menunjukkan terjadi penurunan nilai jasa ekosistem di Pulau Komodo dan Pulau Padar, Kabupaten Manggarai Barat. Sehingga perlu dilakukan konservasi untuk menutupi kerusakan ataupun jasa ekosistem ini.
Kepala Dinas Pariwisata Pemprov NTT, Sonny Z Libing mengatakan, upaya untuk mengatasi hal tersebut yakni, menetapkan tarif masuk bagi wisatawan lokal maupun mancanegara yang berkunjung ke kedua pulau itu sebesar Rp3,75 juta per orang mulai 1 Agustus 2022.
“Karena hasil kajian juga menunjukkan perlu adanya biaya untuk membiayai konservasi di dua Pulau ini sehingga ditetapkan tarif masuk sebesar Rp3,75 juta per orang,” ujarnya
Dia menambahkan tarif masuk itu akan digunakan untuk biaya konservasi, pemberdayaan masyarakat lokal, peningkatan capacity building bagi pelaku Pariwisata di kedua pulau itu serta biaya pemantauan dan pengamanan
“Biaya itu juga digunakan untuk biaya promosi, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta pemasukan bagi pendapatan daerah baik Provinsi maupun Kabupaten Manggarai Barat,” ujarnya.
Selain itu, dilakukan pembatasan kunjungan wisatawan ke kedua pulau itu hanya 200.000 per tahun, karena selama ini kunjungan mencapai 300.000-400.000 per tahun wisatawan sehingga memiliki dampak negatif terhadap keberlangsungan ekosistem di kawasan wisata itu. (*)
Tags: Pemprov NTT, Pulau Komodo, Pulau Padar, Tarif Masuk
-
Kapolri Apresiasi Dukungan Moril dan Kepercayaan Purnawirawan Jenderal
-
Dandim 1710/Mimika Dampingi Danrem 174/ATW Tinjau Baksos Operasi Katarak Dan Bibir Sumbing
-
Percepatan Vaksinasi, BIN Kembali Sasar Masyarakat di Desa Kopo Bogor
-
Kejaksaan Jadi Role Model Penegakan Hukum
-
Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2024
-
Sandiaga Uno: AKI Tingkatkan Omzet Produk Ekraf di Ambon